jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar masih terus berupaya mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, meski sudah bebas dari menjalani hukuman badan di Lapas Tangerang, Banten, Kamis (10/11).
Antasari berharap dalam waktu paling lama tiga bulan ke depan sudah ada jawaban dari Presiden Jokowi. "Sekarang saya lagi konsentrasi mengurus grasi Pak Antasari," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman saat dihubungi JPNN, Jumat (11/11).
BACA JUGA: Insyaallah, Road Show Presiden akan Membawa Manfaat
Boyamin menambahkan, dulu sudah pernah berupaya mengurus grasi Antasari. Bahkan, sudah pernah rapat dengan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Divisi Hukum Polri hingga Kejaksaan Agung.
Namun, sampai saat ini belum ada kepastian. Karenanya Boy menegaskan dari sekadang hingga tiga bulan ke depan akan fokus mengurus pengajuan grasi untuk Antasari.
BACA JUGA: Bandara Sultan Iskandar Muda Wakili Indonesia di #WHTA2016
"Kalau diajukan dalam waktu paling lama tiga bulan sudah ada jawaban dari Pak Jokowi," katanya.
Boy mengatakan, kalau tidak mendapatkan grasi maka sampai 2022 Antasari tetap akan berstatus narapida. Jika demikian, maka hak-hak politik Antasari masih tersandera. "Jadi kami ingin mengembalikan hak-haknya lebih awal," katanya.
BACA JUGA: Wuihh! Lihat Nih, Jokowi Digendong Personel Brimob
Grasi ini penting untuk mengembalikan hak-hak Antasari. Boy mencontohkan, kalau tidak mendapat grasi maka ketika Indonesia memanggil Antasari akan sulit mengabdi di berbagai sektor. Selain itu, kata dia lagi, ketika masih berstatus narapidana maka sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Seperti diketahui, Antasari dipenjara karena divonis terbukti sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara.
Namun, setelah mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses. Kemenkumham menerbitkan surat bebas bersyarat kepada Antasari. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduh..PB HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam
Redaktur : Tim Redaksi