Antasari Ogah Jadi Saksi

Selasa, 27 Juli 2010 – 15:15 WIB

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar batal menjadi saksi bagi Anggodo WidjojoAntasari merasa keberatan diseret-seret dalam perkara mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK yang akhirnya membuat Anggodo Widjojo jadi pesakitan itu

BACA JUGA: Janda Pahlawan Sutarti Lepas dari Jerat Hukum

Akibatnya, persidangan atas Anggodo yang digelar Selasa (27/7) ini pun hanya berlangsung kurang dari 15 menit.

Tak berselang lama setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, persidangan pun ditutup lagi dengan ketokan palu.  “Karena saksi (Antasari) yang akan dihadirkan pada hari ini tidak hadir, kami akan beri kesempatan terakhir pada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Tjokorda Rai Suamba.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Isinya, pemberitahuan bahwa Antasari tidak pernah bersedia menjadi saksi dalam perkara itu, seperti halnya pernah disampaikan OC Kaligis yang menjadi pengacara Anggodo Widjojo.

“Kita sudah secara tegas menyampaikan secara resmi kepada majelis hakim

BACA JUGA: Mario Teguh Dilaporkan Ke Polisi

Pak Antasari tidak pernah bersedia sebagai saksi sebagaimana dikatakan OC Kaligis,” ujar Juniver.

Menurutnya, surat keberatan Antasari itu sudah dikirimkan pekan lalu, tepatnya sehari setelah ada pernyataan dari majelis hakim Pegadilan Tipikor tentang surat penetapan untuk menghadirkan mantan jaksa itu di persidangan Anggodo
Juniver justru menyesalkan cara yang digunakan kuasa hukum Anggodo Widjojo.

Meski tidak menyebut menyebut maksud seseungguhnya di balik upaya kubu Anggodo menghadirkan Antasari sebagai saksi, namun menurut Juniver, cara-cara itu sangat disesalkan Antasari

BACA JUGA: DPR Tak Akan Campuri Kasus Awang Faroek

“Tidak etisPak Antasari tidak bersedia (bersaksi) tapi kok dinyatakan seperti ituPak Antasari menyesalkan cara-cara Pak OC KAligis,” ucapnya.

Akibat tidak hadirnya Antasari, persidangan atas ANggodo yang digelar di Pengadilan Tipikor kemarin pun hanya berlangsung kurang dari 15 menit“Karena saksi (Antasari) yang akan dihadirkan pada hari ini tidak hadir, kami akan beri kesempatan terakhir pada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berterima Kasih pada PLN, SBY Undang Minum Teh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler