JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar batal menjadi saksi bagi Anggodo WidjojoAntasari merasa keberatan diseret-seret dalam perkara mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK yang akhirnya membuat Anggodo Widjojo jadi pesakitan itu
BACA JUGA: Janda Pahlawan Sutarti Lepas dari Jerat Hukum
Akibatnya, persidangan atas Anggodo yang digelar Selasa (27/7) ini pun hanya berlangsung kurang dari 15 menit.Tak berselang lama setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, persidangan pun ditutup lagi dengan ketokan palu. “Karena saksi (Antasari) yang akan dihadirkan pada hari ini tidak hadir, kami akan beri kesempatan terakhir pada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Tjokorda Rai Suamba.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
“Kita sudah secara tegas menyampaikan secara resmi kepada majelis hakim
BACA JUGA: Mario Teguh Dilaporkan Ke Polisi
Pak Antasari tidak pernah bersedia sebagai saksi sebagaimana dikatakan OC Kaligis,” ujar Juniver.Menurutnya, surat keberatan Antasari itu sudah dikirimkan pekan lalu, tepatnya sehari setelah ada pernyataan dari majelis hakim Pegadilan Tipikor tentang surat penetapan untuk menghadirkan mantan jaksa itu di persidangan Anggodo
Meski tidak menyebut menyebut maksud seseungguhnya di balik upaya kubu Anggodo menghadirkan Antasari sebagai saksi, namun menurut Juniver, cara-cara itu sangat disesalkan Antasari
BACA JUGA: DPR Tak Akan Campuri Kasus Awang Faroek
“Tidak etisPak Antasari tidak bersedia (bersaksi) tapi kok dinyatakan seperti ituPak Antasari menyesalkan cara-cara Pak OC KAligis,” ucapnya.Akibat tidak hadirnya Antasari, persidangan atas ANggodo yang digelar di Pengadilan Tipikor kemarin pun hanya berlangsung kurang dari 15 menit“Karena saksi (Antasari) yang akan dihadirkan pada hari ini tidak hadir, kami akan beri kesempatan terakhir pada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berterima Kasih pada PLN, SBY Undang Minum Teh
Redaktur : Tim Redaksi