DPR Tak Akan Campuri Kasus Awang Faroek

Selasa, 27 Juli 2010 – 12:12 WIB

JAKARTA - Rabu (28/7) besok, rencananya Kimisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dengan Jaksa Agung Hendarman SupandjiAgenda yang dibicarakan sebagian besar seputar kasus nasional

BACA JUGA: Berterima Kasih pada PLN, SBY Undang Minum Teh

Salah satu yang akan dipertanyakan DPR adalah dugaan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar, yang menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, Selasa (27/7), menyatakan, DPR sama sekali tak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, termasuk kasus KPC yang kini tengah membelit Awang
"Kita (Komisi III bidang hukum) cuma minta penjelasan terkait kasus yang beredar di masyarakat atau yang dilaporkan langsung ke kita

BACA JUGA: Berkas Ariel Cs Sedang Diteliti Jaksa

Kebetulan minggu kemarin, Pak Awang datang makanya masuk agenda RDP," ujar Desmond.

Politisi Gerindra itu menegaskan, semua anggota Komisi III tak memiliki kapasitas untuk membatalkan status tersangka Awang yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
DPR, kata Desmond, hanya bisa meminta penjelasan atau klarifikasi, tentang dasar hukum yang digunakan penyidik Pidana Khusus Kejagung hingga akhirnya menetapkan Awang sebagai tersangka

BACA JUGA: Polisikan Dahlan, Daryoko Balik Dipolisikan


Selain itu, tambah Desmond, sebagai wakil Kaltim di DPR, dia memiliki kewajiban untuk menghentikan fitnah terhadap Awang maupun kejaksaan"Inikan baru keterangan sepihak dari Pak Awang bahwa penetapannya (sebagai tersangka) bermasalahBesok Rabu giliran Kejagung menjelaskan,  supaya bukan keterangan sepihak," tambah anggota DPR dari daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu

Jika Awang menyebutkan ketidakadilan itu muncul karena dia dijadikan tersangka tanpa lewat pemeriksaan, berdasarkan informasi yang diperoleh Desmond dari Kejaksaan justru menyebutkan bahwa keterlibatan mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu terkuak dari pemeriksaan tersangka lain"Kalau proses hukumnya benar, biar pengadilan saja yang memutuskkan apakah Pak Awang itu bersalah atau tidakKita nggak punya kapasitas batalkan penetapan tersangkanya," tegasnya

Disebutkan pula, sampai kemarin, Komisi III secara resmi belum membentuk tim kecil yang bertugas memantau kasus KPCHal ini terjadi karena masa sidang DPR kembali akan terhenti (reses) pada 30 Juli"Kemungkinan setelah reses tim dibentuk dan mulai kerja," sambung Desmond.

Seperti diketahui, Awang adalah tersangka keenam kasus divestasi KPCDirektur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho serta Direktur KTE Apidian Triwahyudi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan Kejagung pada 26 Mei 2010Sekitar 10 hari kemudian, giliran Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (Kepala Bagian Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara), ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya jadi tersangka karena diduga menggelapkan pajak penjualan saham dari KTE ke Kutai Timur Sejahtera senilai Rp 25 miliarSementara Anung dan Apidian disangka telah merugikan negara karena uang hasil penjualan saham KPC milik Pemkab Kutim dikelola tanpa persetujuan DPRD Kutim(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Antasari Dijadwalkan Bersaksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler