Antasari Terima Remisi Empat Bulan

Kamis, 18 Agustus 2011 – 04:52 WIB

TANGERANG - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) empat bulan penjara dalam rangka peringatan HUT Ke-66 Kemerdekaan RIMantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan salah seorang di antara 2.534 narapidana se-Banten yang mendapat remisi.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Banten Imam Santoso mengatakan, pada peringatan HUT Kemerdekan RI tahun ini, 2.534 narapidana di antara 5.883 penghuni lapas se-Banten mendapat remisi

BACA JUGA: Isu Lingkungan Hanya Sebatas Pencitraan SBY

"Dari 2.534 orang yang mendapat remisi, 182 narapidana bebas bersyarat," kata Imam di Lapas Dewasa Tangerang kepada wartawan kemarin (17/8)


Imam menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari sepuluh lapas se Banten

BACA JUGA: Kapolri Janji Tindak Pengibar Bintang Kejora

Yakni Lapas Kelas I Tangerang (773 orang), LP Pemuda Tangerang (684), LP Wanita Tangerang (125), LP Anak Pria Tangerang (107), LP Anak Wanita Tangerang (50), LP Kelas II-A Serang (473), Rutan Kelas I Tangerang (143), Rutan Serang (65), Rutan Pandeglang (65), dan Rutan Rangkasbitung (49)


Salah satunya, penghuni LP Dewasa Kelas I Tangerang Antasari Azhar mendapat remisi empat bulan

BACA JUGA: Polisi Disogok di Depan SBY dan Kapolri

"Pertimbangannya, Antasari dapat remisi karena berperilaku baik selama di dalam penjara," kata Imam(gin/c9/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biasa Saja, Mega Tak Hadir di Upacara Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler