TANGERANG - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) empat bulan penjara dalam rangka peringatan HUT Ke-66 Kemerdekaan RIMantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan salah seorang di antara 2.534 narapidana se-Banten yang mendapat remisi.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Banten Imam Santoso mengatakan, pada peringatan HUT Kemerdekan RI tahun ini, 2.534 narapidana di antara 5.883 penghuni lapas se-Banten mendapat remisi
BACA JUGA: Isu Lingkungan Hanya Sebatas Pencitraan SBY
"Dari 2.534 orang yang mendapat remisi, 182 narapidana bebas bersyarat," kata Imam di Lapas Dewasa Tangerang kepada wartawan kemarin (17/8)Imam menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari sepuluh lapas se Banten
BACA JUGA: Kapolri Janji Tindak Pengibar Bintang Kejora
Yakni Lapas Kelas I Tangerang (773 orang), LP Pemuda Tangerang (684), LP Wanita Tangerang (125), LP Anak Pria Tangerang (107), LP Anak Wanita Tangerang (50), LP Kelas II-A Serang (473), Rutan Kelas I Tangerang (143), Rutan Serang (65), Rutan Pandeglang (65), dan Rutan Rangkasbitung (49)Salah satunya, penghuni LP Dewasa Kelas I Tangerang Antasari Azhar mendapat remisi empat bulan
BACA JUGA: Polisi Disogok di Depan SBY dan Kapolri
"Pertimbangannya, Antasari dapat remisi karena berperilaku baik selama di dalam penjara," kata Imam(gin/c9/agm)BACA ARTIKEL LAINNYA... Biasa Saja, Mega Tak Hadir di Upacara Istana
Redaktur : Tim Redaksi