jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar selaku pihak yang mengajukan gugatan uji materi menyambut gembira putusan MK.
Putusan MK atas UU KUHAP itu melegalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali. Antasari yang menjadi terpidana kasus pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen itu pun sangat gembira karena upayanya untuk kembali mengajukan PK terbuka lagi. "Yang pasti tiada kata lain, alhamdulillah," katanya usai menghadiri sidang putusan PK di MK, Kamis (6/3/2014).
BACA JUGA: Terancam 20 Tahun Bui, Budi Mulya Siapkan Eksepsi
Ia juga mengakui telah menemukan bukti-bukti baru (novum) terkait kasus pembunuhan Direktur Purtra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Novum tersebut akan disampaikan dalam sidang PK yang akan diajukan untuk kedua kalinya.
Namun demikian Antasari tak akan langsung mengajukan PK. Alasannya karena masih mencari momentum.
BACA JUGA: Antasari Bisa PK Lagi, MK Dipuji
Hanya saja mantan Kajati Sultra itu menegaskan bahwa momentum itu tak ada kaitannya dengan situasi politik jelang pemilu 2014. "Saya tidak mengkaitkan dengan masalah kondisi politik, bisa saja momentum menunggu saya bugar dulu, dalam keadaan kondusif. Ini masalah hukum," tegasnya.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Panggil Boediono, Timwas Century Dinilai Lampaui Kewenangannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimarahi Akil, Wawan Merengek Pada Atut
Redaktur : Tim Redaksi