Terancam 20 Tahun Bui, Budi Mulya Siapkan Eksepsi

Kamis, 06 Maret 2014 – 19:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya mengaku mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terimakasih yang mulia hakim ketua, saya secara bahasa mendengar seluruh dakwaan dan mengerti," kata Budi Mulya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).

BACA JUGA: Antasari Bisa PK Lagi, MK Dipuji

Meski demikian, Budi Mulya mengaku tidak memahami soal subtansi hukum yang menjeratnya. Pasalnya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia  itu hanya menjalankan tugas. "Secara hukum saya tidak mengerti mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas," ujar Budi Mulya.

Karenanya Budi menyerahkan soal nota keberatan atau eksepsi ke tim penaishat hukumnya. "Saya serahkan kepada penasehat hukum," ucapnya.

BACA JUGA: Panggil Boediono, Timwas Century Dinilai Lampaui Kewenangannya

Penasehat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan meminta waktu seminggu untuk menyusun eksepsi. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa dan menindaklanjuti apa yang dikatakan tadi, ijinkan kami menyampaikan eksepsi," kata Luhut.

Sebelumnya Budi didakwa korupsi terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus ditalangi dengan uang negara yang totalnya mencapai Rp 7,4 triliun. Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ancamannya adalah 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Dimarahi Akil, Wawan Merengek Pada Atut

Budi juga didakwa dengan  Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal penyertaan (55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana) dijeratkan ke Budi karena ada pihak lain yang turut serta. Seperti diberitakan, Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.

Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi. Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Lokasi Ledakan, Tepis Dugaan Sabotase dan Kelalaian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler