JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau lagi kecolongan dengan kaburnya orang-orang yang terlibat dalam kasus suap proyek wisma atlet Sea Games 2011 di PalembangKarenanya, lembaga antikorupsi ini mengeluarkan surat cegah dan tangkal (tangkal) kepada orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut
BACA JUGA: Ongkos Naik Haji Turun
Pada Senin (18/7) lalu KPK mengeluarkan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM agar Muhammad Nazir, sepupu Muhammad Nazaruddin yang juga anggota DPR RI itu di cekal
BACA JUGA: Andhika Gumilang Cs Segera Disidang
Tak berhenti pada Nazir
BACA JUGA: Tiap Malam Antasari Merasa Kesepian
Mereka adalah Mujahidin Nur Hasyim, Albert Panggabean, Gerhana Sianipar, dan Munarsih"Itu permohonan yang paling baru," kata Juru Bicara Ditjen Imigrasi Heriawan Sukoaji kemarin (21/7)Namun Heriawan mengaku bahwa dirinya tidak mengerti apa peran keempat orang itu dalam kasus wisma atletMenurutnya, itu semua adalah kewenangan KPK dan Ditjen Imigrasi hanya menindaklanjuti permohonan cegah dan tangkal tersebut.
Lebih lanjut, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan menerangkan, sebenarnya Nazir sempat ngelencer ke luar negeri sebelum imigrasi mencekalnyaDua negara yang dia kunjungi itu adalah Malaysia dan Singapura
Namun Bambang enggan menerangkan lebih lanjut kapan tepatnya Nazir pergi ke dua negara tersebutTapi ternyata Nazir tidak melarikan diriPada tanggal 15 Juli lalu, pria yang pernah menjadi salah satu komisaris PT Anak Negeri itu pulang"Baru tanggal 18 (Juli) dia dicekal," terang Bambang
Di bagian lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menerangkan bahwa orang-orang yang dicekal tersebut merupakan orang-orang yang terkait dengan kasus wisma atletNamun dia membantah bahwa dengan dicekalnya kelima orang tersebut, maka mereka dianggap terlibat dalam kasus tersebut
Menurut Priharsa, pencekalan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikanJadi, kata dia, cekal tersebut untuk mempermudah apabila sewaktu-waktu mereka harus dipanggil"Untuk mempermudah saja," tuturnya
Beralasan tidak mau melampaui proses penyidikan, Priharsa enggan untuk menerangkan apa saja kaitan kelima orang tersebut dalam kasus wisma atlet"Yang jelas, mereka masih saksi dalam proyek tersebut," imbuhnya.
Tapi seperti yang pernah diketahui sebelumnya, keterlibatan Nazir dalam kasus suap wisma atlet sangatlah eratSebab, pria yang menggantikan Nazaruddin di Komisi III ini pernah tercatat sebagai komisaris PT Anak Negeri bersama Nazaruddin
PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang berperan sebagai perantara dan memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atletTak hanya sebagai komisaris, Nazir juga tercatat sebagai pendiri PT Anak Negeri
Tak hanya PT Anak Negeri, Nazir bersama Mujahidin Mujahidin Nur Hasyim (salah satu orang yang dicekal), Nazaruddin dan Ayub Khan disebut-sebut sebagai pemilik saham tertinggi PT Mega NiagaSelain itu PT Mahkota Negara dan PT Anugerah Nusantara juga menjadi perusahaan-perusahaan yang dekat dengan Nazir
Nah, perusahaan-perusahaan itu adalah perusahaan yang selama ini disebut-sebut mengeruk keuntungan dari berbagai proyek di beberapa kementerian dengan cara yang tidak wajarPT Anugrah Nusantara misalnyaPerusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam proyek revitalisasi sarana peningkatan mutu pendidikan dan tenaga ependidikan Kemendiknas pada 2007 silam.
Sedangkan PT Mahkota Negara terlibat dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008
Di bagian lain, KPK kemarin memanggil Kabag Banggar DPR Nurul Faiziah untuk dijadikan saksi kasus wisma atlet dengan tersangka NazaruddinSayangnya Nurul tidak bisa datang untuk memenuhi panggilan tersebut dengan alasan banyak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan
Memang, kaitan antara Banggar DPR dengan kasus wisma atlet tidak bisa dipisahkanApalagi dalam dakwaan Mindo Rosalina Manulang disebutkan bahwa DPR dijatah untuk mendapatkan dana 5 persen dari nilai kontrak pembangunan wisma atlet(kuh/bay/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Persempit Ruang Gerak Saksi-saksi Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi