JAKARTA - Satu per satu orang-orang Malinda Dee yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan pencucian uang segera dibawa ke meja hijauKamis (21/7), Mabes Polri menyerahkan berkas tahap dua untuk tiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tiga tersangka itu adalah Adhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung Malinda), dan Ismail (suami Viska)
BACA JUGA: Tiap Malam Antasari Merasa Kesepian
Mereka bertiga tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi dua pengacaraBACA JUGA: KPK Persempit Ruang Gerak Saksi-saksi Nazaruddin
"Tiga tersangka diserahkan kepada kami bersama sejumlah barang bukti
BACA JUGA: ICW Desak Jaksa Tuntaskan Pemeriksaan Kada
Maksimal 20 hari rampung dan siap disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kajari Jakarta Selatan Masyhudi.Begitu tiba, mereka bertiga langsung dibawa ke lantai dua gedung KejariKetiganya bungkam saat ditanya tentang kasus yang mereka hadapiUsai diproses, Andhika dan Ismail ditahan di Rutan CipinangSedangkan Viska rencananya tidak akan ditahan karena memiliki balita yang harus disusui
"Kami melihat dari sisi kemanusiaanKami sedang mempertimbangkan apakah ditahan atau tidakTapi yang dua (Andhika dan Ismail, Red.) tetap ditahan," kata Masyhudi.
Masyhudi mengungkapkan, mereka bertiga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangKedua pasal tersebut mempidana siapa saja yang menerima atau menyimpan uang hasil pencucian uang.
Masyhudi mengatakan, ada sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang akan dibeber di persidanganDi antaranya, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, tiga jam mewah, telepon genggam, dokumen kepemilikan apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, dan sejumlah dokumen transaksi.
Sementara itu, hal serupa tak terjadi pada berkas Malinda DeeBerkas mantan senior relation manager Citibank itu dinyatakan belum lengkapKejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka pencucian uang dan penggelapan dana nasabah Citibank itu ke Mabes Polri"Yang belum lengkap terkait masalah perbankan dan pencucian uang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam.
Anton mengatakan, peran Malinda dalam tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana nasabah belum jelas disebutkan dalam berkasSelain itu, masih diperlukan bukti dan saksi yang cukup agar jaksa dapat membuat surat dakwaan"Kami akan segera selesaikan apa yang kurang," kata Anton(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang Istirahat, Gayus Batal Didakwa
Redaktur : Tim Redaksi