JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kecolongan dalam proses penyidikan atas mantan bendahara Partai Demokrat (PD), Muhammad NazaruddinKarenanya, KPK juga mempersempit ruang gerak sejumlah saksi-saksi yang dianggap tahu dengan kelakuan Nazaruddin dalam dugaan kasus suap proyek Wisma Atltet SEA Games.
Kepala Bagian Pemeberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya memang sudah mengirim surat ke Direktorat Jendral Imigrasi perihal permintaah pencegahan terhadap sejumlah nama
BACA JUGA: ICW Desak Jaksa Tuntaskan Pemeriksaan Kada
Saksi-saksi yang dilarang ke luar negeri itu adalah M Nasir, Muhajidin Nurhasyim, Albert Panggabean, Minarsih, dan Gerhana Sianipar."Kita kirim surat permintaan cegah ke Imigrasi
Seperti diketahui, Nasir merupakan kakak sepupu M Nazaruddin
BACA JUGA: Kurang Istirahat, Gayus Batal Didakwa
Nasir saat ini tercatat sebagai anggota DPR RITerpisah, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan mengaku sudah memasukkan nama-nama saksi kasus Nazaruddin itu dalam daftar cegah
BACA JUGA: Berkas Dilengkapi, Mantan Dirut PLN Segera Diadili
"Ini kan untuk memudahkan proses (penyidikan) saja," kata Bambang yang ditemui usai acara pelantikan pejabat eselon I Kementrian Hukum dan HAM, Kamis (21/7).Sementara khusus Nasir, Imigrasi memastikan bahwa anggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu masih berada di IndonesiaBambang menuturkan, Nasir memang sempat bepergian ke Malaysia dan Singapura"Tanggal 15 (Juli) dia pulangTanggal 18 Juli kami cekal," sebut Indra.
Sesuai permintaan KPK, juga langsung menerbitkan surat cegah yang disebarkan ke 108 kantor imigrasi (Kanim) dan 130 tempat pemeriksaan imigrasi.
Seperti diketahui, Nazaruddin sendiri telah menjadi tersangka kasus suapNazaruddin disebut menikmati uang sebesar Rp 4,3 miliar sebagai fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin
Redaktur : Tim Redaksi