jpnn.com, BATAM - Ombudsman Kepri akan menurunkan personelnya langsung ke beberapa SMP maupun SD Negeri di Batam untuk memantau langsung pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini.
Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya praktik kecurangan ataupun jual beli bangku saat PPDB berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya yang juga marak di Batam.
BACA JUGA: Sekolah Tetap Buka Penerimaan Peserta Didik Baru saat Libur
"Meski saat ini PPDB menggunakan sistem zonasi, tak akan mampu menghilangkan praktek kecurangan ataupun jual beli bangku saat pendaftaran baik oleh oknum di sekolah sendiri maupun dari oknum pihak luar sekolah. Makanya kami akan turun memantau sekaligus pengawasan terhadap PPDB," ujar Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Selasa (26/6).
Prinsip pengawasan Ombudsman sendiri, lanjut Lagat, selaku penyelenggara publik, harus obyektif dan transparan, akuntabel, dan tak diskriminatif. Bagi masyarkat yang merasa jadi korban maupun saksi yang mengetahui terjadinya maladministrasi atau praktik kecurangan dalam PPDB, dipersilakan melapor ke Ombudsman.
BACA JUGA: Sistem Zonasi Sebagai Upaya Pemerataan di Sektor Pendidikan
"Kami akan tindaklanjuti laporan itu sampai tuntas, dengan syarat disertai bukti yang konkrit dan valid," terangnya.
Ombudsman Kepri juga akan memasang beberapa spanduk imbauan langsung ke sekolah-sekolah negeri yang berpotensi rawan konflik atau gejolak saat PPDB.
BACA JUGA: Zonasi PPDB: SD Maksimal 3 KM, SMA Boleh 10 KM
"Prinsipnya sekolah tak boleh mendiskriminasikan calon pendaftar. Setelah memenuhi syarat formil dan materiil, maka aduan tersebut kami registrasi lalu kami proses sampai pada monitoring bagaimana instansi itu menyelesaikan masalah tersebut," katanya.
Ombudsman sendiri memiliki kewenangan yang sifatnya memaksa ketika sudah menjadi rekomendasi. Kalau aduan tersebut sudah menjadi rekomendasi yang diatur di Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik, sanksi terberat bagi penyelenggara layanan publik seperti saat PPDB misalnya, sanksinya adalah direkomendasikan untuk dipecat.
"Siapa yang memecat, ya pimpinannya berdasarkan rekomendasi dari kami," terang akademisi yang sudah 22 tahun mengajar di salah satu universitas di Batam tersebut.
Kalau rekomendasi Ombudsman sudah keluar, maka wajib sifatnya rekomendasi tersebut dijalankan. Kalau tetap tak dijalankan oleh atasannya seperti tak dipecat, maka pihak Ombudsman akan rekomendasikan ke jenjang yang lebih tinggi di pusat.
"Bahkan kami bisa langsung tembuskan rekomendasi tersebut ke Presiden," katanya.(gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Minta Satu Ruangan Diisi tak Lebih dari 36 Siswa
Redaktur & Reporter : Budi