jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali menyampaikan bahwa penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Sistem zonasi bukanlah kebijakan yang terpisah dengan lainnya dan sesuai arah kebijakan pemerintah.
“Zonasi merupakan rangkaian kebijakan utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya pemerintah melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang,” ungkap Menteri Muhadjir di Jakarta, Senin (25/6) sore.
BACA JUGA: Zonasi PPDB: SD Maksimal 3 KM, SMA Boleh 10 KM
Sistem zonasi, menurut Muhadjir, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memerhatikan pada capaian siswa di bidang akademik. Sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah.
Dengan demikian, siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.
BACA JUGA: Dewan Minta Satu Ruangan Diisi tak Lebih dari 36 Siswa
“Seandainya masih ada seleksi, maka bukan untuk membuat rangking untuk masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
BACA JUGA: Jangan Ada Daerah yang Tidak Terapkan Zonasi Dalam PPDB 2018
"Karena masukan dari lapangan, maka tidak memungkinkan bagi kami untuk memasukkan poin tentang jarak dalam peraturan ini. Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam," tutur Hamid.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Daftar PPDB, KK dari Kecamatan tak Berlaku
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad