Antisipasi Keramaian Massa Saat Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Paslon Pilkada

Senin, 21 September 2020 – 21:54 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta penyelenggara pemilu dan pemerintah, mengantisipasi keramaian massa saat proses penetapan pasangan calon dan penentuan nomor urut Pilkada Serentak 2020.

Termasuk juga saat masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020, hingga hari H pencoblosan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

BACA JUGA: Saran Fahira untuk KPU Memutuskan Pilkada Layak atau Tidak Digelar 

Dua tahapan, penetapan paslon dan penentuan nomor urut akan digelar pada Rabu 23 September dan Kamis 24 September 2020.

"Saya kira besok harus diantisipasi," tegas Doli memimpin rapat kerja Komisi II DPR, dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, dan Bawaslu, Senin (21/9).

BACA JUGA: Ganjar Minta Pemerintah Pusat Mempertimbangkan Usulan Penundaan Pilkada Serentak

Doli menjelaskan, DPR sudah meminta KPU merumuskan kembali peraturan-peraturan yang lebih ketat dalam penegakan disiplin dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol Covid-19 di tahapan selanjutnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ia mengaku sudah sering menggambarkan bahwa ada lima tahapan pilkada yang dikategorikan kritis, karena berpotensi mengundang kerumunan massa.

BACA JUGA: Pilkada 2020 Diusulkan Ditunda, Apa Tanggapan Gibran bin Jokowi?

Mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran paslon, penetapan paslon dan penentuan nomor urut, masa kampanye hingga pencoblosan.

Dua tahapan, yakni pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran paslon, sudah dilewati.

"Dulu, banyak prediksi Juli-Agustus pada tahapan pemutakhiran data (coklit), itu banyak akan terjadi klaster baru ternyata alhamdulillah semua terkendali," ujar Doli.

Ia menambahkan begitu juga saat pendaftaran paslon 4-6 September 2020, belum adanya laporan ledakan atau munculnya klaster baru Covid-19, setelah lebih 15 hari berlalu sampai Senin (21/9) ini.

"Alhamdulillah dari informasi yang saya dapat semua situasi masih terkendali," ujarnya.

Namun demikian, kata Doli, maraknya pelanggaran protokol kesehatan saat proses pendaftaran paslon, tidak boleh dibiarkan terjadi lagi pada tahapan berikutnya.

Mengingat masih ada tiga tahapan yang berpotensi, yakni penetapan dan pengumuman nomor urut, masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020, dan hari H pencoblosan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak aturan, mulai dari UU, perppu yang kemudian menjadi UU, peraturan KPU maupun Bawaslu, dan lainnya.

"Namun, melihat peristiwa  kemarin itu (pelanggaran saat pendaftaran paslon)  sepertinya yang namanya imbauan, memberi informasi, dan penyadaran, tidak cukup. Jadi, perlu ada aturan lebih tegas, aturan yang lebih ketat," papar Doli.

Menurut dia, aturan lain di luar pemilu seperti UU Nomor 8 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan UU lain yang mengatur keamanan dan ketertiban umum, perlu diintegrasikan dan  dikoordinasikan antarinstritusi.

"Sehingga memang jalannya tahapan pilkada besok, terutama yang kritis itu bisa dijalankan dengan baik," ujar politikus Partai Golkar dari Sumatera Utara itu.

Intinya, Doli menegaskan, harus menghindari sebanyak mungkin terjadinya kerumunan. Kemudian bagaimana pesan hidup sehat memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, dan lainnya. 

"Perlu  ada perumusan sanksi terhadap pelanggaran Covid-19," tegas Doli lagi.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya dari awal tahapan sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

KPU, kata dia, sudah menggelar webinar 15 September 2020 melakukan evaluasi dan apa yang harus dilakukan menyikapi persoalan saat pendaftaran paslon.

Ia menjelaskan KPU juga melakukan perumusan  perbaikan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

"Tadi disampaikan bahwa kalau bisa rapat umum, pertemuan, dan konser, ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen besama, tentu KPU siap memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham dalam rapat.

Namun, Ilham mengingatkan, ada konstruksi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang masih memperbolehkan pertemuan tersebut.

Pihaknya, lanjut Ilham, juga menyurati KPU kabupaten/kota yang menggelar pilkada untuk menyosialisasikan PKPU 6 dan 10 Tahun 2020.

"Kami surati untuk memastikan seluruh paslon buat deklarasi Pakta Integritas, pengalaman kejadian 4-6 Septembet kemarin," katanya. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler