Saran Fahira untuk KPU Memutuskan Pilkada Layak atau Tidak Digelar 

Senin, 21 September 2020 – 20:57 WIB
Fahira Idris. FOTO: Dok.pri

jpnn.com, JAKARTA - Desakan supaya Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di 270 daerah (sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten) ditunda makin berembus kencang.

Anggota DPD Fahira Idris mengatakan desakan ini bukan semata-mata karena banyak bakal calon kepala daerah dan beberapa penyelenggara pilkada positif Covid-19.

BACA JUGA: Jeirry Sumampow: Terlalu Dini Menuntut Penundaan Pilkada 2020

Namun, ujar dia, desakan ini lebih kepada adanya potensi penyelenggaraan pilkada menjadi sumber penularan Covid-19.

Menurut Fahira, potensi itu cukup besar mengingat saat ini kurva positif Covid-19 di tanah air belum juga menunjukkan gejala akan melandai.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Kegiatan Pengumpulan Massa dan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Dilarang

Ia mengungkapkan, desakan berbagai pihak ini harus menjadi perhatian serius baik bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Fahira meminta penyelenggara pemilu melakukan analisis situasi,  regulasi dan kesiapan perangkatnya di 270 daerah, serta kondisi masyarakat di daerah-daerah tersebut. 

BACA JUGA: Pilkada 2020 Diusulkan Ditunda, Apa Tanggapan Gibran bin Jokowi?

"Berbagai analisis ini penting bagi penyelenggara terutama KPU untuk mengetahui secara mendalam, layak atau tidak pilkada tetap digelar di tengah pandemi seperti ini," kata Fahira, Senin (21/9).

Menurut Fahira, tantangan Pilkada Serentak 2020  berkali-kali lipat dari pilkada-pilkada sebelumnya. Penyelenggara terutama KPU bukan hanya harus memastikan pilkada berjalan demokratis, jujur, adil dan legitimate.

Namun juga memastikan pilkada di 270 daerah ini tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19. Karena itu, tantangannya sangat berat kerena menyangkut keselamatan publik.

“Saran saya lakukan berbagai analisis. Libatkan pakar," ungkapnya.

Fahira menambahkan mungkin ada daerah yang baik penyelenggara, calon, dan masyarakatnya, memenuhi syarat untuk digelarnya pilkada  karena masuk zona hijau. Namun, ia menegaskan mungkin ada juga daerah yang belum sepenuhnya siap dan aman karena kasus positif di wilayah tersebut masih tinggi.

"Hal-hal seperti ini harus dilakukan kajian dan analisis sehingga lahir opsi-opsi baru,” kata senator dari DKI Jakarta itu.

Fahira menambahkan meskipun Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang kini sudah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020 (Pasal 201A ayat 2). Namun, kata dia lagi, jika pada Desember ini tidak dapat dilaksanakan karena masih dalam situasi bencana nonalam, dapat dijadwalkan (ditunda) kembali segera setelah bencana nonalam (pandemi) berakhir (Pasal 201A ayat 3).

“Kita semua tentu ingin pilkada serentak nanti berjalan lancar demokratis, jujur, adil serta tidak menjadi sumber penularan baru. Oleh karena itu perlu analisis kesiapan, dengan harapan KPU nanti bisa memberikan opsi-opsi terbaik penyelenggaraan pilkada serentak nanti seperti apa,” ujar Fahira. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler