BACA JUGA: Lombok Timur Bebas Pemadaman Bergilir
Hal ini untuk menanggulangi dampak yang lebih luas dari narkoba.Ketua Pansus Narkotika DPRD Batam Sukaryo mengatakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah diterima wajib mengikuti serangkaian tes urine
BACA JUGA: Mesin Dipasang, Jamin Lotim Bebas Pemadaman Bergilir
"Kewajiban mengikuti tes urine itu setelah mereka diterima sebagai CPNSTidak saja CPNS dan PNS, Sukaryo juga mengatakan anggota DPRD yang telah diterima juga wajib mengikuti tes urine ini
BACA JUGA: ITB Tolak Kenaikan TDL
"Pada mereka, pemeriksaan atau tes urine ini wajib dilakukan secara berkalaBisa tiga bulan, enam bulan atau setahun sekali," sebut SukaryoSelain CPNS, PNS dan anggota DPRD, sebut Sukaryo, tes urine juga diwajibkan pada pekerja yang masuk melalui penerimaan Disnaker, seperti pada bursa tenaga kerja yang dilaksanakan Pemko atau pada penerimaan tenaga kerja melalui Disnaker
"Sama halnya dengan CPNS, tes urine pada calon pekerja itu dilakukan setelah diterima bekerjaAgar tidak memberatkan pekerja, tes urine dilakukan melalui cara kemitraan, Pemko bersama perusahaan," ucapnya
Mengenai penyuluhan narkoba, sebutnya, wajib dilakukan di sekolah-sekolahPenyuluhan narkoba ini, sebut Sukaryo wajib dilakukan Disdik Batam dengan bekerjasama dengan instansi atau lembaga terkait lainnyaSelain penyuluhan, jelas Sukaryo sedang diusulkan agar bahaya pengunaan narkoba dijadikan sebagai salah satu mata ajaran tambahan di sekolah
Jika tidak memungkinkan, jelas Sukaryo, pendidikan dan pengetahuan mengenai narkoba pada siswa dapat dilakukan dengan cara disisipkan dengan salah satu mata pelajaran"Tiap siswa diwajibkan mengikuti penyuluhan bahaya pengunaan narkoba yang diadakan di sekolahnya," ucapnya(amr/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Ancam Mogok, Bupati Balas Ancam
Redaktur : Tim Redaksi