jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga menjadi korban atau mengetahui adanya praktik pungutan liar (pungli) bermodus tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran agar segera melapor.
Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, meminta warga melaporkan hal itu ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat.
BACA JUGA: Tegas, Ganjar Pranowo Minta Pembayaran THR ke Pekerja tidak Dicicil
Menurut dia, metode pelaporan yang paling cepat adalah melalui aplikasi Siberli atau Sistem Informasi Sapu Bersih Pungli.
Kang Emil memastikan Satgas Saber Pungli Jabar akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.
BACA JUGA: Terungkap, Tim Saber Pungli Kemenkeu Gagal OTT Gegara Jam Kerja
“Kalau masyarakat kena pungli THR menjelang Lebaran segera lapor tim Saber Pungli Jabar, bisa melalui aplikasi Siberli," kata Kang Emil seusai mengukuhkan kepengurusan Saber Pungli Jabar di Gedung Sate Bandung, Selasa (19/4).
"Baik punglinya yang dilakukan oleh (oknum) aparat atau (oknum) ormas yang tidak semestinya, segera laporkan nanti pasti kami tindaklanjuti sehingga warga Jabar relatif akan tenang," tutur Kang Emil.
BACA JUGA: RA Tersangka Pungli, Lihat Ekspresinya saat Ditahan
Tim Saber Pungli Jabar yang baru dikukuhkan terdiri dari unsur Polri, Pemerintah Provinsi Jabar, Kejati Jabar, Kodam III/ Siliwangi, Kanwil Kemenkumham Jabar, BIN Daerah Jabar, perguruan tinggi, hingga unsur masyarakat. "Saya tadi mengukuhkan tim Saber Pungli yang kami rombak menjadi lebih maksimal," kata Kang Emil. Tim ini rata-rata per tahun berhasil menyelesaikan 6.500 kasus pungli.
Tak hanya penindakan, Saber Pungli Jabar juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan inovasi yang berbuah penghargaan nasional sebagai unit penanggulangan pungli terbaik di Indonesia.
"Inovasinya tidak hanya dalam penindakan tetapi pencegahan juga yang akhirnya mendapatkan penghargaan sebagai unit penanggulangan pungli terbaik di Indonesia Januari 2022 lalu," katanya.
Adapun laporan kasus Pungli terbanyak ada di sektor pendidikan.
Kasusnya bisa sampai ke perkara pidana maupun sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan.
"Sebanyak 6.500 kasus per tahun. Paling banyak di sektor pendidikan. Ada yang jadi perkara ke APH (aparat penegak hukum) tapi mayoritas diberi sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan," tuturnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi