Tegas, Ganjar Pranowo Minta Pembayaran THR ke Pekerja tidak Dicicil

Selasa, 19 April 2022 – 19:51 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta supaya pembayaran THR kepada para pekerja tidak dicicil. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. 

Dia menegaskan pemberian THR oleh peruasahaan kepada pekerja tidak boleh dicicil. "Pemberian THR tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah,” kata Ganjar Pranowo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/4). 

BACA JUGA: Tito Kirim Surat ke Seluruh Gubernur soal THR ASN, Tolong Cepat Dilaksanakan

Ganjar mengatakan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng sudah bertemu dengan Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. “Sebab, dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," ungkapnya. 

Selain itu, lanjut Ganjar, pemberian THR sesuai hak para pekerja akan mengangkat perekonomian di wilayah setempat. Sebab, THR nantinya akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. 

BACA JUGA: 7.380 Honorer K2 Sudah Terima SK PPPK Kemenag, Siap-Siap Terima THR

“Hasil perhitungan dan prediksi kami dengan Bank Indonesia (BI), konsumsi akan meningkat saat Lebaran, maka kita jemput bola agar UKM menyiapkan produk yang bisa terjual," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Ketua DPD Forum Honorer: Alhamdulillah, THR PPPK Enggak Hangus

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh. Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler