jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan hukuman mati untuk Oman Rachman alias Aman Abdurrahman ikut diwaspadai oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kewaspadaan lembaga yang dipimpin Komjen Pol Suhardi Alius bukan soal teknis persidangannya, melainkan antisipasi atas reaksi sel-sel teroris di Tanah Air terhadap vonis yang nanti dijatuhkan pada pria yang didakwa menjadi otak teror bom di sejumlah daerah, termasuk bom Thamrin itu.
BACA JUGA: Negara Diminta Beri Kompensasi 16 Korban Aman Abdurrahman
"Tadi dibahas di Polhukam juga. Ya pokoknya kewaspadaan tetap tingkatkan," jawab Suhardi, ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/5).
Aman yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia yang melakukan baiat dengan ISIS, telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
BACA JUGA: Eva Lebih Suka Aman Abdurrahman Dihukum Seumur Hidup
Sikap Aman tampak santai saat menjalani sidang yang menentukan masa depannya itu. Dengan gamis cokelat dan peci abu-abunya, Aman masih bisa tersenyum dingin ke jaksa, hakim dan pengacaranya.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujar Jaksa Anita Dewayani di PN Jaksel.
BACA JUGA: Aman Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Agung Bilang Begini
Mendengar tuntutan itu, tak ada reaksi dari Aman Abdurrahman. Dia hanya duduk santai seraya menyimak ucapan jaksa dari kursinya. Dia juga tetap santai saat jaksa menyampaikan, tak ada hal meringankan bagi Aman.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Korban Bom Thamrin Sempat Memeluk Aman Abdurrahman
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam