Antusias Jalankan PTM Terbatas, Daerah Perketat Protokol Kesehatan Sekolah

Selasa, 08 Juni 2021 – 17:54 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah daerah antusias melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Juli 2021.

Sejumlah dinas pendidikan menegaskan saat ini sedang memperkuat sarana dan prasarana di sekolah untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

BACA JUGA: Jelang PTM Terbatas, Kemenkes Titip Pesan, Mohon Dipatuhi

Selain itu berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk mempercepat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Dumuliahi Djami mengungkapkan kesiapan daerahnya untuk menyambut pelaksanaan PTM.

BACA JUGA: Mendikbud: Ortu Siswa Bisa Pilih Anaknya Sekolah Tatap Muka atau PJJ

Prioritas yang diutamakan di Kupang adalah kesiapan guru yang telah divaksinasi untuk melaksanakan proses belajar mengajar tersebut sesuai aturan dalam SKB 4 Menteri.

“Kami sebenarnya untuk PTM ini sudah siap sejak peraturan SKB 4 Menteri yang dibagi per zona dan dengan aturan yang saat ini. Kami lebih mengutamakan kesiapan guru dengan vaksinasinya maka dengan itu kami kerja sama dengan dinas kesehatan untuk prioritaskan guru dengan cara proaktif ke puskesmas terdekat untuk menanyakan dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi,” ungkap Djami saat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Program Strategis Direktoran Guru dan Tenaga Kependidikan di Makassar.

BACA JUGA: Mas Nadiem, Tolong Jangan Paksakan Pembelajaran Tatap Muka Serentak Juli 2021

Dalam pelaksanaan PTM ini, seluruh satuan pendidikan seperti kepala sekolah, dinas pendidikan, SKPD terkait, dan pemda diberikan tugas untuk mengawasi secara penuh pelaksanannya.

Menurutnya,jika terdapat kasus positif terkonfirmasi maka wajib menghentikan sementara dan melakukan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur yang berlaku.

Djami mengatakan saat ini lebih dari 50 persen guru di Kota Kupang sudah tervaksinasi dan terus didorong agar semua guru di Kota Kupang sudah tervaksinasi sehingga proses PTM dapat berjalan optimal.

Namun, Dinas Pendidikan juga mengantisipasi jika ada guru yang dari sisi Kesehatan tidak memungkinkan divaksin tetapi tetap bisa melakukan proses pembelajaran.

“Saat ini kami juga sedang menyusun pedomannya bagaimana guru yang belum vaksinasi karena belum ke puskesmas atau karena kesehatan untuk tetap dapat proses belajar mengajar karena sesuai aturan yang belum vaksinasi tidak boleh mengajar seperti mengajar dari ruang guru sementara anak-anak tetap di kelas,” ujarnya.

Dalam hal ini pemerintah melalui Kemendikbudristek, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri menegaskan agar pelaksanaan PTM di setiap daerah bisa diselenggarakan setelah seluruh persyaratan SKB 4 Menteri terpenuhi.

Hal tersebut untuk memastikan keselamatan, kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta upaya mengurangi dampak negatif pandemi terhadap psikologi perkembangan anak dan learning loss.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Felda Tombokan juga mengutarakan kesiapannya untuk melaksanakan PTM Terbatas di daerahnya.

Langkah awal yang disiapkan yaitu menyediakan sarana dan prasarana untuk memastikan prokes terpenuhi dalam proses belajar mengajar tersebut.

“Semua sekolah sudah ada tempat cuci tangan air memgalir yang disesuaikan dengan jumlah siswa,” tutur dia dalam acara yang sama

Menurut Felda, seluruh guru dan tenaga pendidik di wilayahnya juga sudah melakukan vaksinasi sesuai anjuran Pemerintah terkecuali mereka yang memiliki alasan kesehatan.

“Kami juga sudah melakukan simulasi PTM di beberapa sekolah pada April hingga Juni,” jelasnya

Dalam skema PTM Terbatas ini orang tua juga berkesempatan untuk memberikan pilihan bagi anaknya ikut PTM terbatas atau tidak.

PTM hanya dilakukan terbatas, secara otomatis PJJ juga menjadi opsi pembelajaran yang dapat terus dilakukan/disediakan oleh sekolah.

Untuk mendukung proses tersebut, Kemendikbudristek dan Kemenag telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di masa pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler