Anugerahkan LKS Bipartit Award 2014 Untuk 10 Perusahaan Harmonis

Jumat, 15 Agustus 2014 – 16:01 WIB
Perwakilan perusahaan yang mendapatkan LKS Bipartit Award 2014. FOTO: ist

jpnn.com - KEMENTERIAN Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memberikan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit Award 2014 kepada  sepuluh perusahaan. Sepuluh perusahaan tersebut dinilai mampu membina hubungan industrial paling harmonis antara pekerja dengan manajemen perusahaan.

Penetapan penghargaan kepada sepuluh perusahaan terbaik tingkat nasional ini didasari beberapa pertimbangan di antaranya tidak adanya gejolak dan konflik di perusahaan, tidak adanya PHK pekerja dan terselesaikannya dengan baik sejumlah persoalan antara buruh dan manajemen perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

BACA JUGA: Malam Ini, Rincian Formasi CPNS 250 Instansi Diteken Menteri

Sepuluh perusahaan yang mendapatkan LKS Bipartit Award 2014 tingkat nasional adalah PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufactoring (DKI Jakarta), Alila Ubud (Bali), PT Antam UPBN (Sulawesi Tenggara), PT Adaro Indonesia (Kalimantan Selatan), PT Dewhirst Indonesia (Jawa Barat).

Selanjutnya, PT Pura Barutama (Jawa Tengah), PTPN VII Ketahun (Bengkulu), PT Agrowiratama (Sumatera Barat), PT Perkebunan Nusantara III PKS Torgamba (Sumatera Utara), dan The Phoenix Hotel (DI Jogjakarta).

BACA JUGA: Napi Koruptor Sulit Dapat Remisi 17 Agustus

"Penghargaan bagi LKS Bipartit ini menjadi motivasi agar semua pihak termasuk pemda mendorong terciptanya hubungan industrial yang baik untuk tingkatkan fungsi dan peran bipartit bagi dialog sosial," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Kamis (14/8).

Dalam kesempatan ini, Menakertrans Muhaimin Iskandar pun meluncurkan buku Keterampilan Bernegosiasi dalam Hubungan Industrial yang akan menjadi pegangan para SP/SB dan perusahaan untuk  membangun semangat dan soft skill bernegosiasi secara beretika sesuai nilai-nilai Pancasila untuk meraih hasil win-win solution dalam Perundingan Bersama melalui musyawarah mufakat.

BACA JUGA: Puan Maharani Dukung Rekonsiliasi Megawati-SBY

Menurut Muhaimin, fungsi dan tugas LKS Bipartit mendorong adanya dialog sosial untuk mencapai kesepakatan atas gejolak atau persoalan yang terjadi dalam perusahaan. Dengan tercapainya kesepakatan, maka dipastikan hubungan industrial dalam perusahaan akan menjadi harmonis sehingga produktivitas juga meningkat.

"Perusahaan skala besar dan kecil membutuhkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan untuk menjamin kelangsungan usaha, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan buruh dan pekerja. Untuk itu, kita minta seluruh pemda mendorong pembentukan LKS Bipartit dalam perusahaan di daerahnya," kata Muhaimin.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan Kemnakertrans, hingga Maret 2014 tercatat ada 281.483 perusahaan tersebar di seluruh Indonesia. Terdiri atas 187.992 perusahaan kecil, 58.128 perusahaan sedang, dan 35.363 perusahaan besar.

Data Kemnakertrans hingga Juli 2014 menunjukkan, LKS Bipartit yang terbentuk baru sebanyak 15.429. Sebagian masih kurang mengoptimalkan tugas dan fungsinya di perusahaan

"Memang jumlah perusahaan yang memiliki LKS Bipartit masih belum sebanding dengan jumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Untuk itu, kami akan fokus mensosialisasikan ini kepada perusahaan agar tercipta dan terjamin kelangsungan usaha," kata Muhaimin..

"Saya harap manajemen dan pekerja lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi LKS bipartit. Bukan sekedar memenuhi kewajiban undang-undang," katanya. Muhaimin menegaskan, LKS Bipartit dalam perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

 "Pengalaman menunjukkan perusahaan yang memiliki dan memfungsikan LKS Bipartit dengan baik mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang lebih baik, sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha," kata Muhaimin.

Dengan adanya ketenangan bekerja, maka seluruh sumber daya yang ada di perusahaan dapat digunakan secara optimal untuk kemajuan perusahaan. Sehingga terwujud kelancaran proses produksi dan distribusi hasil produksi berupa barang dan jasa secara berkeadilan.

Muhaimin mengatakan, keberhasilan hubungan industrial terletak pada berjalannya sistem, berfungsinya kelembagaan dan optimalisasi sarana hubungan industrial. "Kebijakan hubungan industrial diimplementasikan dalam mekanisme pengembangan dialog sosial melalui LKS Bipartit di perusahaan," ujarnya.

Dengan LKS tripartit yang berfungsi dengan baik, maka dapat menciptakan tumbuh kembangnya suasana saling percaya dan kekondusifan hubungan kerja yang berdampak pada munculnya gagasan-gagasan segar, inovatif dan kreatif dari para pihak untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan semua pihak. (adv)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Agama Pastikan ISIS Disapu Bersih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler