Napi Koruptor Sulit Dapat Remisi 17 Agustus

Jumat, 15 Agustus 2014 – 15:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menkumham Denny Indrayana belum dapat memastikan bahwa semua napi kasus korupsi mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI (17/8) mendatang.

Menurutnya, para napi harus memenuhi syarat sesuai dengan PP 99 tahun 2012, jika ingin mendapatkan remisi.

BACA JUGA: Puan Maharani Dukung Rekonsiliasi Megawati-SBY

"Kalau penuhi syarat, dapat. Tapi sepanjang yang saya tahu PP 99 itu tidak ada yang penuhi syarat," ujar Denny di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, (15/8).

Denny saat ini enggan menyebut perihal napi koruptor yang mendapat remisi maupun tidak. Hal itu, kata dia, baru akan diumumkan pada 17 Agustus nanti. Sempat beredar kabar bahwa narapidana kasus dugaan korupsi cek pelawat Miranda Goeltom termasuk yang mendapat remisi. Namun, Denny enggan menjelaskan perihal informasi itu.

BACA JUGA: Menteri Agama Pastikan ISIS Disapu Bersih

"Kemarin saya cek ke Direktur Bina Yasa, belum diusulkan. Jadi kalau belum diusulkan, bagaimana bisa dapat. Saya pokoknya tidak bisa ngomong sekarang, nanti saja 17 Agustus," tandas Denny. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Pimpin Sidang Paripurna, Ketua DPR Dilarikan ke Rumah Sakit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Berupaya Damaikan SBY dan Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler