JAKARTA - PT Anugrah Utama Karya membantah keras terlibat dalam kasus sengketa hukum reekspor 30 kontainer yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta PusatTudingan itu sengaja diembuskan sejumlah kalangan dinilai telah merugikan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan tersebut.
Zuchli Imran Putra, juru bicara Anugrah Utama Karya mengatakan, tuduhan yang mengaitkan perseroan dengan kasus hukum reekspor 30 kontainer itu sama sekali tidak berdasar
BACA JUGA: Konsumsi BBM Subsidi Melonjak
Menurut dia, sama sekali tidak benar sejumlah pemberitaan yang menyebutkan Harry Mulia, salah satu pihak yang bertikai di kasus reekspor tiga puluh kontainer itu adalah Direktur Utama Anugrah Utama Karya.“Ini kabar bohong yang sengaja ingin mendiskreditkan Anugrah Utama Karya
Menurut Imran, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-67118.AH.01.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Anugerah Utama Karya pada 22 September 2008, dengan jelas tertera daftar pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan
BACA JUGA: Jembatan Selat Sunda Harus Murni Karya Anak Negeri
Demikian juga dalam akta notaris pendirian perusahaan yang dibuat Notaris Ingrid Lannywati pada 17 Agustus 2008
BACA JUGA: Asumsi Makro APBN 2011 Dinilai Tak Relevan Lagi
Jadi sangat tidak mendasar kalau ada pihak-pihak yang menyebutkan Harry sebagai Direktur Utama Anugerah Utama KaryaAnugerah Utama Karya adalah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta dan sehari-hari bergerak di bidang usaha perdagangan ekspor –impor untuk barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lainMenurut Imran, Anugrah hanyalah berusaha skala menengah yang mencoba menjalankan usaha di tengah jutaan badan usaha lain yang ada di Indonesia.
Saat ini perseroan tengah berjuang untuk terus tumbuh sehingga bisa memberi kontribusi kepada negara dalam bentuk pajak dan pemberian lapangan kerja“Sehingga maraknya pemberitaan yang ramai menyebutkan keterlibatan Anugrah dalam kasus hukum reekspor 30 kontainer sangat merugikan kami,” kata Imran.
Proses persidangan kasus reekspor 30 kontainer masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta PusatRabu pekan lalu Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jonny Abbas selama dua tahun penjara
Jaksa menilai Jonny Abbas telah terbukti melakukan penipuan terkait re-ekspor atau pengiriman kembali ke luar negeri 30 kontainer berisi yang dilaporkan Harry Mulia sebagai tekstilPadahal saat 30 kontainer yang direekspor itu diperiksa otoritas Singapura, justru berisi telepon genggam Blackberry, minuman keras, barang elektronik dan mesin genset
Melihat isi yang berbeda, oleh otoritas Singapura, lanjut Imran, 30 kontainer reekspor itu dikembalikan kepada pemilik aslinyaHarry Mulya yang sebelumnya mendatangkan 30 kontainer itu ke Tanjung Priok, menuduh Jhonny Abbas yang melakukan pemulangan 30 kontainer tersebut ke Singapura, telah melakukan penggelapan senilai lebih dari Rp300 miliarDalam kasus ini Kepolisian Polda Metro Jaya telah menjadikan Nurdian Cuaca alis Pardin, atasan Jhonny Abbas sebagai DPO karena tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan
Imran mengaku tidak tahu menahu soal motif oknum-oknum tertentu mengaitkan Anugerah Utama Karya dengan Harry Mulia“Saya tidak mengetahui apa tujuan orang-orang itu,” katanyaMeski sangat kental aroma persaingan bisnis dalam tindakan itu(vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Timur Diterangi 10 Pembangkit Baru
Redaktur : Tim Redaksi