Anwar Bantah Terlibat Aliran Dana BI

Jumat, 19 Juni 2009 – 19:14 WIB

JAKARTA -- Mantan Deputy Geburnur Senior Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution membantah terlibat kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang mengalir ke para mantan Gubernur BI dan sejumlah anggota DPRDalam keterangan persnya yang ditandatangani Plt Kabiro Humas dan Luar Negeri BPK, B Dwita Pradana, penyalahgunaan dana YPPI tersebut dilakukan berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003.

"Anwar Nasution pada saat itu memang menjabat sebagai Deputy Gubernur Senior BI, namun tidak hadir pada pertemuan itu karena berada di Washington DC pada 2-9 Juni 2003

BACA JUGA: Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia

Anwar tidak pernah memperoleh informasi mengenai keputusan RDG 3 Juni tersebut serta tidak pernah melaporkan untuk apa penggunaan dana tersebut, dasarnya dan siapa yang menerima," demikian tulis Dwita Pradana


Namun diakui, Anwar yang kini Ketua BPK itu, hadir dalam dua RDG BI pada 22 Juli 2008

BACA JUGA: Liburan, Pilih Bus yang Aman

RDG itu menyebutkan dua keputusan
Pertama, untuk pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) yang akan memanfaatkan dana dari YPPI untuk kegiatan sosial kemasyarakatan

BACA JUGA: SBY Terima Dubes 15 Negara

Kedua, pemberian bantuan peningkatan modal kepada YPPI secara bertahap untuk mengganti dana YPPI yang telah ditarik untuk keperluan sosial kemasyarakatan tersebut"Anwar Nasution tidak pernah diberitahukan bagaimana keputusan RDG 22 Juli 2003 tersebut dilaksanakan," demikian penjelasan Dwita.

Lebih lanjut dijelaskan, baru setelah menjabat di BPK dan memperoleh laporan Tim Audit BPK, Anwar baru tahu bahwa ternyata dana yang seharusnya diperuntukkan bagi PPSK tidak sesenpun digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatanTim aduit BPK memperoleh data bahwa dana YPPI sebesar Rp100 miliar itu telah ditarik dan digunakan hampir tiga minggu sebelum terbentuknya PPSK pada 22 Juli 2003Dana itu untuk keperluan tambahan dana bantuan hukum bagi mantan anggota Direksi/Dewan Gubernur BI yang bermasalah, serta diberikan kepada oknum Komisi IX DPR-RI.

Penjelasan resmi BPK itu sebagai tanggapan atas berita berjudul, 'Setelah Aulia cs Divonis, KPK Diragukan Bisa Seret Anwar.' Di berita itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku pesimis KPK bisa menyeret para pejabat BI yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, termasuk salah satunya bekas Deputy Gubernur Senior BI, Anwar Nasution"Saya tidak yakin 100 persen bakal ada tindak lanjutSeharusnya pasca putusan itu, komisi harus menetapkan tersangka baru," kata Emerson(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Sekolah, Menhub Minta Pemda Siaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler