BACA JUGA: Jaksa Juga Nikmati Korupsi Depkum HAM
Tapi jika alasan itu dihubungkan dengan putusan 5 tahun penjara terhadap mantan Gubernur BI Burhanuddin, dua pekan lalu, dimana salah satu anggota majelis hakim berpandangan berbeda dengan menyebutkan uang itu bukan milik negara, Anwar mengaku tak bisa mengintervensinya.
"Setahu saya, uang yayasan itu tetap milik negara," sebut Anwar selepas 3 jam diperiksa penyidik KPK selaku saksi kasus BI dengan tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjuddinn, dan Maman Somantri, Kamis (13/11)
Mantan Deputi Gubernur Senior BI ini menganalogikan penggunaan uang BI sama dengan yang dilakukan pengurus panti jompo
BACA JUGA: Jadi Bancakan Para Istri Pejabat
"Jadi tetap harus dilaporkan ke BPK yang dilaporkan ke DPR lewat hak budget," sebut Anwar yang keluar dari gedung KPK pukul 16.40 WIB ini.Untuk kasus BI, Anwar mengakui ini adalah kali keenam dia diperiksa KPK
BACA JUGA: 2009, Pertumbuhan Kredit Turun
"Pokoknya silakan KPK bekerja," sebutnya(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Dilatih Kewirausahaan
Redaktur : Tim Redaksi