Anwar : Duit YPPI, Duit Negara!

Kamis, 13 November 2008 – 18:18 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar  Nasution  tak sepakat jika uang Rp 100 miliar milik Yayasan Perbankan Indonesia (YPPI) yang diduga di korupsi para petinggi Bank Indonesia, disebut bukan uang negaraDari sisi pemahaman auditor seperti dirinya, itu jelas uang negara yang harus dipertanggungj awabkan penggunaannya

BACA JUGA: Jaksa Juga Nikmati Korupsi Depkum HAM



Tapi jika alasan itu dihubungkan dengan putusan 5 tahun penjara terhadap mantan Gubernur BI Burhanuddin, dua pekan lalu, dimana salah satu anggota majelis hakim berpandangan berbeda dengan menyebutkan uang itu bukan milik negara,  Anwar mengaku tak bisa mengintervensinya.

"Setahu saya, uang yayasan itu tetap milik negara," sebut Anwar selepas 3 jam diperiksa penyidik KPK selaku saksi kasus BI dengan tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjuddinn, dan Maman Somantri, Kamis (13/11)


Mantan Deputi Gubernur Senior BI ini menganalogikan penggunaan uang BI sama dengan yang dilakukan pengurus panti jompo

BACA JUGA: Jadi Bancakan Para Istri Pejabat

"Jadi tetap harus dilaporkan ke BPK yang dilaporkan ke DPR lewat hak budget," sebut Anwar yang keluar dari gedung KPK pukul 16.40 WIB ini.

Untuk kasus BI, Anwar mengakui ini adalah kali keenam dia diperiksa KPK
Hanya saja dia tak mau memberikan tanggapan saat ditanya wartawan soal penetapan tersangka oleh KPK, termasuk kesiapannya menjadi tersangka sebab pemeriksaan terhadap dirinya sudah berkali-kali seperti itu

BACA JUGA: 2009, Pertumbuhan Kredit Turun

"Pokoknya silakan KPK bekerja," sebutnya(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Dilatih Kewirausahaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler