Jaksa Juga Nikmati Korupsi Depkum HAM

Nilainya Jutaan Tapi Berkilah Tidak Tahu itu Uang Haram

Kamis, 13 November 2008 – 18:11 WIB
JAKARTA – Selain menemukan bukti bahwa uang korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum-HAM (Sisminbakum Depkum HAM) dinikmati sejumlah istri pejabat departemen tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan aliran dana ke sejumlah oknum jaksa.

jpnn.com -  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi menjelaskan bahwa dari uang yang menjadi jatah Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) itu bahkan ada yang dinikmati sejumlah jaksa yang pernah hadir di rapat yang digelar Ditjen AHU, yang disebutkan sebagai uang transportasiHanya saja, tidak disebutkan siapa saja nama jaksa yang ikut menikmati uang haram itu

BACA JUGA: Jadi Bancakan Para Istri Pejabat

Marwan hanya mengatakan, para jaksa yang menerima tidak tahu kalau uang itu diambilkan dari uang yang bermasalah.

 ”Karena kalau ikut rapat biasanya memang diberi uang insentif untuk transport,” kata Marwan di gedung Kejagung, Kamis (13/11)

Mengenai jumlah uang yang diterima jaksa itu juga tidak disebutkan secara pasti oleh Marwan

BACA JUGA: 2009, Pertumbuhan Kredit Turun

Dia hanya menyebutkan, nilainya jutaan rupiah
Pihak Kejagung bisa mengetahui aliran dana karena dicacat oleh bendahara yang mengelola uang proyek tersebut, yang bernama Meimei

BACA JUGA: Mahasiswa Dilatih Kewirausahaan

Bendahara ini sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung.

 
Marwan menjelaskan, 10 persen uang yang dipersoalkan itu tidak hanya masuk ke pundi-pundi para pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAMDia memerinci, aliran dana 90 persen mengalir ke swasta, 4 persen ke koperasi, dan 6 persen ke Ditjen AHUUang ke Ditjen AHU dibagi-bagikan setiap bulan(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Cecar Soal Tim Mawar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler