jpnn.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi menjelaskan bahwa dari uang yang menjadi jatah Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) itu bahkan ada yang dinikmati sejumlah jaksa yang pernah hadir di rapat yang digelar Ditjen AHU, yang disebutkan sebagai uang transportasiHanya saja, tidak disebutkan siapa saja nama jaksa yang ikut menikmati uang haram itu
BACA JUGA: Jadi Bancakan Para Istri Pejabat
Marwan hanya mengatakan, para jaksa yang menerima tidak tahu kalau uang itu diambilkan dari uang yang bermasalah.”Karena kalau ikut rapat biasanya memang diberi uang insentif untuk transport,” kata Marwan di gedung Kejagung, Kamis (13/11)
BACA JUGA: 2009, Pertumbuhan Kredit Turun
Dia hanya menyebutkan, nilainya jutaan rupiahBACA JUGA: Mahasiswa Dilatih Kewirausahaan
Bendahara ini sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung.
Marwan menjelaskan, 10 persen uang yang dipersoalkan itu tidak hanya masuk ke pundi-pundi para pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAMDia memerinci, aliran dana 90 persen mengalir ke swasta, 4 persen ke koperasi, dan 6 persen ke Ditjen AHUUang ke Ditjen AHU dibagi-bagikan setiap bulan(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Cecar Soal Tim Mawar
Redaktur : Tim Redaksi