Anwar Ibrahim Cs Tolak Penerapan Darurat COVID-19 di Malaysia

Rabu, 13 Januari 2021 – 23:07 WIB
Ketua kubu oposisi parlemen Malaysia, Anwar Ibrahim. Foto: Reuters

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Majlis Presiden Pakatan Harapan (PH) mengambil pendirian menolak rasional serta alasan-alasan yang telah diberikan Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin bahwa pernyataan darurat diperlukan untuk menyelamatkan Malaysia dari COVID-19.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Keadilan Rakyat (KEADILAN) Dato’ Seri Anwar Ibrahim, Presiden Partai Amanah Negara (AMANAH) Hj Mohamad Sabu dan Presiden Partai Tindakan Demokratik (DAP) Lim Guan Eng di Kuala Lumpur, Selasa (12/1).

BACA JUGA: Malaysia Darurat, PM Muhyidin Menangguk Keuntungan

Majelis Presiden Pakatan Harapan telah mengadakan musyawarah dan memperbincangkan isu pernyataan darurat yang telah diumumkan kemarin.

"Kami berpendapat bahwa undang-undang yang ada, termasuk pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) yang telah diumumkan Senin malam, adalah mencakup untuk mengumpulkan segala sumber dan kekuatan untuk mengatasi wabah ini," katanya.

BACA JUGA: Duh! Indonesia Masih Impor Listrik dari Malaysia, KemenESDM: Situas akan Berbalik

Menurut mereka, alasan pemerintah menetapkan status darurat sangat mengada-ngada. Salah satu contohnya terkait kewenangan mengambil alih rumah sakit-rumah sakit swasta untuk membantu dalam kasus-kasus COVID-19.

Menurut Anwar, kewenangan tersebut sebenarnya tidak dipelukan. Pasalnya, pihas swasta selama ini sudah bersedia membantu secara sukarela, tanpa ada paksaan apalagi status darurat.

BACA JUGA: Perhatian! Malaysia Berlakukan Status Darurat hingga Agustus 2021

"Berkenaan isu Pemilu, Majelis Presiden melihat tindakan yang telah dilakukan sebelum ini, yaitu pernyataan darurat bagi sebagian parlemen atau Dewan Undangan Negeri adalah memadai," katanya.

Pemilu Negeri Sarawak juga tidak perlu dilakukan sehingga selewat-lewatnya penghujung Agustus 2021, manakala Pemilu ke-15 hanya perlu diadakan menjelang 2023 karena itu, alasan yang dikemukakan Tan Sri Muhyiddin dalam isu ini tidak dapat diterima sama sekali.

"Malah kami melihat tindakan menggantung Parlemen dan Dewan-Dewan Undangan Negeri (DPRD dan Pemprov) ketika pihak eksekutif dan kehakiman masih boleh berfungsi seperti sedia kala memberikan dampak proses tidak imbang, mengancam demokrasi negara dan menafikan suara rakyat," katanya.

Kuasa darurat ini bermakna memberi kuasa mutlak kepada Perdana Menteri untuk melakukan hampir apa saja dan sewenang-wenang.

Majelis Presiden turut risau bahawa pernyataan darurat ini akan memberi dampak dalam usaha untuk menghidupkan kembali ekonomi serta keyakinan investor dan tidak akan membantu mengatasi masalah pengangguran serta kehilangan pendapatan di kalangan rakyat. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler