Anwar Kalah Gugatan Pemecatan

Selasa, 09 Maret 2010 – 01:31 WIB
Anwar Ibrahim. Foto: AAP/Dean Lewins.
KUALA LUMPUR - Habis sudah kesempatan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim untuk menggugat pemecatan tidak hormat yang diterimanya pada 1998Pengadilan Federal Kuala Lumpur kemarin (8/3) menolak gugatan atas kebijakan yang dianggapnya inkonstitusional itu.

Anwar dipecat secara tidak hormat pada 2 September 1998 dengan tuduhan melakukan tindakan yang tidak senonoh yakni sodomi

BACA JUGA: Cucu Kaisar jadi Korban Bullying

Namun, sebagian pengamat internasional mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan buntut dari perselisihannya dengan Perdana Menteri Mahathir Mohamad terutama ketika krisis 1997.

Gugatan tersebut sudah ditolak dua kali oleh pengadilan tingkat bawah pada 1998 dan 2007
Kemarin (8/3) pengadilan federal, jenjang tertinggi di Malaysia, menyatakan kebijakan Mahathir tersebut tidak melanggar UU.

"Kami sangat kecewa tapi tidak kaget dengan keputusan ini," terang Pengacara Anwar, Sankara, kepada Agence France-Presse

BACA JUGA: Hadiah Turnamen Poker Dirampok

Menurutnya, pengadilan menyatakan bahwa raja adalah monarki konstitusional
Sementara perdana menteri tidak mempunyai kewenangan sendiri.

Anwar, dalam persidangan menyatakan, raja tidak setuju dengan pemecatannya

BACA JUGA: Militer, Hero di Medan Bencana

Padahal persetujuan itu adalah keharusan dalam konstitusi MalaysiaMenurutnya raja hanya meneken surat pencabutan penunjukannya sebagai wakil perdana menteri pada 5 September dan bukan 2 September(cak/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Michelle Obama Main Sepakbola


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler