"Ada yang aneh dengan laporan Ditjen Pajak, masak dalam sebulan wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa meningkat dari 2,5 juta menjadi 10 juta
BACA JUGA: PP 78/2007 Belum Efektif Redam Pemekaran
Dapat angka dari mana itu, kan tidak mungkin para sopir atau pembantu punya NPWPDitegaskannya, berdasarkan rekap BPK, pemilik NPWP yang sudah terdaftar sebanyak 13,1 juta orang
BACA JUGA: Mantan Sekda DKI Diperiksa KPK
Hanya saja yang efektif mengirimkan surat pembayaran tagihan (SPT) hanya 3,5 juta orang atau 1,5 persen dari jumlah penduduk IndonesiaDia pun menyayangkan adanya larangan untuk memeriksa pajak
BACA JUGA: Dana Perimbangan Telat, Korupsi Marak
padahal dengan pemeriksaan, BPK bisa melihat efektifitas penggunaan keringanan pajak bagi upaya pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja"Terus terang saja dengan adanya pembatasan pemeriksaan sektor pajak, BPK hanya bisa menfokuskan pemeriksaan pada sebagian pengeluaran negaraSedangkan penerimaan negara dari pajak tidak bisa dilakukan," tandasnya.Seperti diketahui Ditjen Pajak menyebutkan, potensi penambahan wajib pajak (orang kaya, red) baru ada sekitar enam ribu orangDitjen Pajak sendiri menargetkan bisa merangkul 10 juta wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Target tersebut termasuk pada wajib pajak yang sudah memperoleh NPWP, namun tidak melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gorontalo Raih Penghargaan BPK
Redaktur : Tim Redaksi