jpnn.com, CIKARANG - Pria berinisial AOT (21) ditangkap polisi karena nekat mencuri motor temannya sendiri di sebuah kontrakan rumah, Kampung Tanah Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (5/9).
BACA JUGA: Poniman dan Yuhan Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Kejadian berawal saat pelaku mencuri motor korban di sebuah kontrakan rumah. Saat itu korban sedang bekerja.
Korban akhirnya menyadari motornya hilang. Warga setempat ternyata ada yang melihat pelaku membawa motor korban.
BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikarang.
"Korban mengaku sebelumnya pelaku sering meminjam sepeda motor milik korban," kata Mustakim dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri
"Selanjutnya korban dan polisi memancing pelaku dengan cara menghubungi nomor handphone pelaku hingga pelaku datang ke kontrakan korban," sambung Mustakim.
Pelaku pun tiba di kontrakan korban dan langsung ditangkap polisi. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku telah mencuri motor korban.
"(Motor korban) disembunyikan di tempat penitipan sepeda motor di seberang Terminal Kalijaya, Cikarang Barat," ujar Mustakim.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi