Nafsu Tak Tertahan, Lelaki Bejat Ini Malah Cabuli Anak Penjual Kopi

Sabtu, 11 Maret 2023 – 00:11 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak salah satu penjual kopi di Serang. Dok Polres Serang.

jpnn.com, SERANG - Polres Serang mengungkap kasus pencabulan yang dialami seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku merupakan lelaki berinisial SU (45).

BACA JUGA: Ayah Kandung Bejat, Keperawanan Anak Sendiri Dirampas, Begini Modusnya

Pencabulan itu terjadi di kediaman korban, tepatnya di kamar tidur pada Selasa, 20 September 2022.

Menurut Yudha, pelaku mencabuli korban gegara tak kuat menahan nafsunya.

BACA JUGA: Konon Beginilah Kelakuan Guru Ngaji Cabul terhadap Santriwati di Serang, Ya Tuhan

"Ketika itu, korban tertidur di ruang tamu. Lalu datang pelaku untuk minta dibuatkan kopi kepada ibu korban," kata Yudha.

Adapun ibu korban merupakan penjual kopi dan warung makanan di lokasi.

BACA JUGA: Oknum Guru Cabuli Lima Murid Lelaki, PGRI Trenggalek Bereaksi Begini

"Melihat kesempatan sang ibu yang sedang di dapur, tersangka langsung masuk ke ruang tamu dan membawa korban yang sedang tertidur ke dalam kamar," kata Yudha.

Saat itu korban mendapatkan pengancaman sehingga tidak mampu melakukan perlawanan.

"Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka SU mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orang tuanya atau orang lain," kata dia.

Namun, setelah pelaku pergi dari rumah, korban kemudian mengadu kepada ibunya sambil menangis.

"Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa Bunga (nama samaran) ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang," kata Yudha.

Setelah menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Serang.

Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pengejaran.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Demo Lagi, Warga Desa Minta Pak Kades Pengirim Pesan Cabul Segera Lengser


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler