AP Ditangkap, Dia Sudah Menjual 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara

Jumat, 04 Juni 2021 – 14:30 WIB
Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kiri) dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, di Pekanbaru, Jumat (4/6/2021) (ANTARA/HO-Polda Riau)

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap jajaran Polda Riau atas kasus penerbitan ribuan surat bebas Covid-19 palsu.

Menurut polisi, selama tiga bulan beroperasi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, AP telah menerbitkan sebanyak 1.252 dokumen.

BACA JUGA: Letjen Ganip Minta Penanganan Pasien Covid-19 di RSUD Loekmono Hadi Dibenahi

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan aksi AP terungkap setelah pihak Bandara SSK II menemukan surat palsu yang digunakan oleh seorang penumpang.

Temuan petugas bandara itu lantas ditindaklanjuti oleh Polresta Pekanbaru dan berujung dengan penangkapan AP beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Paskhas TNI AU Baku Tembak dengan KKB di Bandara, Begini Penjelasan Irjen Fakhiri

"Dari informasi itu, akhirnya polisi bisa menangkap AP," kata Irjen Agung Setya di Pekanbaru, Jumat (4/6).

Seorang penumpang pesawat yang menggunakan jasa AP berinisial S.

BACA JUGA: Calon Haji 2021 Batal Berangkat, Umrah Bagaimana? Begini Kata Kiai Maman

Saat dimintai keterangan, S mengaku tidak pernah melakukan rapid test maupun tes antigen tetapi bisa memiliki surat bebas Covid-19.

Dalam surat palsu itu juga tertera nama sebuah rumah sakit. Tetapi, nama S justru tak terdaftar di rumah sakit tersebut.

AP sudah melakukan praktik terlarang itu sejak 3 bulan lalu dan telah mencetak 1.252 surat bebas Covid-19 palsu untuk diperjual belikan.

Dari pengakuannya, AP membuat dokumen palsu tersebut menggunakan komputer pribadinya dan menjualnya di Bandara SSK II Pekanbaru.

"Pelaku membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan medis antigen atau PCR," ujar Irjen Agung.

Di Bandara SSK II, AP juga merupakan seorang calo tiket pesawat.

AP diketahui juga menyimpan arsip surat palsu tersebut. Sehingga, ketika ada penumpang yang membutuhkan, dia hanya tinggal mencetaknya.

Harga satu surat bebas Corona palsu itu dijual AP antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per lembar.

Melihat peristiwa tersebut, Agung mengaku kesal dan kecewa sebab di masa genting pandemi Covid-19, ada orang yang justru meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak atas perbuatannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler