AP Hasanuddin Dinilai Bikin Onar, Wasekjen MUI Minta Polri Bertindak

Rabu, 26 April 2023 – 07:30 WIB
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Azrul Tanjung. Ist for jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen MUI M Azrul Tanjung meminta Polri segera memanggil peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam bunuh warga Muhammadiyah.

"Mempertanyakan kapasitas Andi yang bukan ahli di bidangnya dan meminta polisi segera memanggil dan mengusut yang bersangkutan karena sudah membuat resah dan keonaran," ujar Azrul di Jakarta, Selasa (25/4).

BACA JUGA: Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah, Saleh PAN: Kalau Tidak Dihukum, Besok Lusa Ada Lagi

Dia menyebut selama ini tidak pernah ada masalah dengan perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan Idulfitri di tanah air. Sebab, perbedaan itu adalah rahmat selagi masih dalam kesamaan akidah.

Selain itu, pemerintah, MUI, dan berbagai ahli agama, serta astronomi, juga tidak pernah mempersoalkan perbedaan tersebut, bahkan mengajak untuk saling menghormati perbedaan.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Mengerikan

"Ini, kok, tiba-tiba ada orang yang tidak punya kapasitas, kepanasan dengan perbedaan tersebut," tutur ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah itu.

Azrul menegaskan bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi besar dan selalu terlibat dalam pembangunan peradaban di Indonesia.

BACA JUGA: Tri Handoko Buka Suara soal Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

"Ratusan perguruan tinggi, panti asuhan, rumah sakit telah didirikan Muhammadiyah, bahkan ribuan sekolah, masjid, dan amal usaha lainnya ikut mencerdaskan anak bangsa," ujar dia.

Walakin, Azrul meminta kepada warga Muhammadiyah untuk tidak tersulut emosi dan menyikapi kasus tersebut dengan bijak.

Dia juga meminta masyarakat menyerahkan kasus peneliti BRIN AP Hasanuddin kepada pihak kepolisian.

"Serahkan ini ke ranah hukum karena negara kita adalah negara hukum," ujar Azrul.

Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah sebelumnya melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023, dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

AP Hasanuddin memberikan komentar pada tautan yang diunggah peneliti lain BRIN bernama Thomas Djamaluddin soal perbedaan metode penetapan 1 Syawal.

Thomas awalnya berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda dalam menetapkan Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Komentar Thomas itu lantas ditanggapi oleh akun AP Hasanuddin yang juga bawahan Thomas di BRIN.

"Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan," tulis akun AP Hasanuddin.

AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.

"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler