AP I Tegaskan tak Berwenang Izinkan AirAsia Mengudara

Senin, 05 Januari 2015 – 20:07 WIB
Pesawat AirAsia. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin kepada maskapai mengudara. Termasuk memberikan izin kepada AirAsia QZ8501 untuk mengudara pada Minggu (28/12) lalu dengan rute Surabaya-Singapura.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura (AP) I, Farid Indra Nugraha mengatakan, sebagai pihak otoritas Bandara Juanda, Surabaya perseroan hanya berwenang untuk menangani pelayanan penerbangan dan hanya menyediakan infrastruktur saja.

BACA JUGA: Dua Tersangka Kasus Fuad Diperiksa POM AL

"Masalah terkait izin terbang bukan ada di Angkasa Pura, kami hanya menyediakan infrastruktur saja. Izin terbang bukan ada di airport," ujar Farid di Jakarta, Senin (5/1).

Fungsi pokok perseroan, lanjut Farid, hanya mencakup kebandarudaraan saja. Terkait pemberian izin rute menurut Farid sepenuhnya ada pada Air Navigation (AirNav) Indonesia. Kendati begitu pihaknya tetap menunggu hasil investigasi yang tengah dilakukan pihak Kementerian Perhubungan.  

BACA JUGA: Ini Penjelasan Eks Menhut pada Hakim Tipikor Maksud Tanda Contreng

"Ya ada di AirNav, karena dia yang mengisi dan melakukan briefing untuk menshare jadwal penerbangan ke semuanya. Kita menghormati tim dari perhubungan, kita tunggu saja," sebutnya.(chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Yorrys Pesimistis Golkar Islah Dalam Waktu Dekat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Pastikan Dua Nama Calon Hakim MK Bersih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler