Apa Hasil Pertemuan Pansus Angket KPK dan Kapolri? Baca Ini

Kamis, 05 Oktober 2017 – 14:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pertemuan Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK dengan Polri dilakukan secara tertutup di ruangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Rabu, 4/10) malam.

Pertemuan itu ternyata juga membahas tentang laporan masyarakat terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo yang diduga melakukan korupsi.

BACA JUGA: Ternyata Eks Pengacara BG Dorong Madun Memolisikan Ketua KPK

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya pembahasan laporan yang dilayangkan oleh seseorang, dan yang menjadi terlapor yakni Ketua KPK. Akan tetapi tidak membahas secara detail.

"Iya tadi (bahas itu), tapi tidak membahas spesifik itu," kata Setya di Mabes Polri, Jakarta, usai mengikuti pertemuan pansus dengan Kapolri.

BACA JUGA: Semoga Ketua KPK Tak Bersikap Lucu seperti Habib Rizieq

Dia enggan menjelaskan secara detail, karena beberapa materi yang menjadi pembahasan tidak bisa disampaikan ke publik.

"Saya sampaikan ini sifatnya konsultatif dan tekhnis sekali. Jadi tidak bisa disampaikan di dalam forum terbuka, tidak ada (hubungannya) dan tidak ada kaitannya dengan Pansus Hak Angket, Ini tekhnis dari pansus dan tugas-tugas Polri ya," tegasnya.

BACA JUGA: Agus Rahardjo Dipolisikan, Pelapornya Anggota KPK Gadungan

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya membenarkan adanya pembahasan laporan terhadap Agus Raharjo dalam pertemuan pansus KPK dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dia mengatakan laporan terkait keterlibatan Agus Rahardjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar, itu masih dalam penyelidikan, dan statusnya belum ditingkatkan ke penyidikan.

Sebab, lanjut dia, Polri masih mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk menaikan ke penyidikan, dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Iya termasuk itu (laporan terhadap Agus Rahardjo), tapi mungkin itu istilahnya masih dalam lidik (penyelidikan), jadi belum sidik (penyidikan). Sehingga perlu mengumpulkan dulu bukti-bukti yang lain," tuturnya.

"Nanti kalau bukti-bukti permulaan sudah cukup kuat dan benar, baru langsung di sidik (penyidikan)," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait laporan itu menjadi tugas dan wewenang polri untuk mengusutnya. "Itu kan harus disesuaikan dengan wewenang dan prosedur polri," ujarnya.

Namun dalam pembahasan tersebut tidak point per-point. Selain bahas kasus laporan terhadap Agus Rahardjo, juga dilakukan pembahasan terkait kasus-kasus yang sudah dilaporkan masyarakat kepada kepolisian. Agar segera ditangani oleh polri.

Seperti diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan seseorang bernama Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri terkait beberapa dugaan korupsi proyek pembangunan gedung lembaga antirasuah dan pengadaan IT yang diduga merugikan negara milyaran rupiah.

Laporan tersebut mengenai dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar, dan pembangunan ISS, BAS gedung baru KPK pada APBN tahun 2016 senilai Rp 25 milyar.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket Bakal ke Mabes Polri untuk Temui Pak Tito


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler