jpnn.com, JAKARTA - Seseorang bernama Madun Haryadi telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Laporan itu didasari adanya dugaan korupsi di tubuh lembaga antirasuah itu.
Madun melaporkan Agus ke Bareskim Polri pada Senin lalu (2/10). Dugaannya ada sejumlah proyek di KPK dengan nilai total Rp 153,5 miliar yang diduga diselewengkan.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Bakal Panggil Kembali Syahrini, Ada Apa?
Ternyata, Madun bukan sosok asing bagi KPK. Sebab, Madun pernah mencatut KPK untuk memeras.
Pada Oktober 2014, Madun dan rekannya yang bernama Kuswandi dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan karena mengaku sebagai anggota KPK. Madun dan Kuswandi meminta uang Rp 500 juta ke seorang saksi dengan alasan untuk menghentikan kasus korupsi yang ditangani KPK.
BACA JUGA: KPK dan DPR Rahasiakan Kasus dalam Rapat Tertutup 50 Menit
Madun pun telah diproses hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Setalan (PN Jaksel) pada 4 Februari 2015 juga sudah menjatuhkan hukuman terhadap Madun.
Karena itu, KPK santai saja menghadapi laporan Madun ke Bareskrim Polri. Sebab, serangan ke KPK bukan hal baru, terutama saat menangani kasus-kasus besar.
BACA JUGA: Agus Rahardjo Pastikan KPK akan Terus Lakukan Penyadapan
"Kalau laporan penegak hukum kami percaya polisi dan kejaksaan menjalankan secara fair karena fungsional kepolisian," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dia percaya laporan Madun tak didukung bukti-bukti kuat. "Siapa pun, silakan saja orang bisa melaporkan tindak pidana meskipun tidak cukup kuat, kemudian hukum yang melihat," sebut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu.(dna/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diam-diam Bergerak di Kukar, KPK Konon Jerat Bupati Rita
Redaktur & Reporter : Antoni