jpnn.com, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menantang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersikap jantan dalam menghadapi laporan di kepolisian. Menurut Fredrich, jika memang Agus tak bersalah maka tak perlu ciut nyali.
"Kalau orang tidak salah nggak perlu gelisah, nggak perlu bingung dilaporin orang. Kalau nggak salah, dilaporin, siapa pun nggak takut. Hadapin," tegas Yunadi saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (4/10).
BACA JUGA: Setya Novanto Dibidik KPK Lagi, Zulkifli: Hormati Hukum!
Dia mengatakan, tidak ada yang kebal di mata hukum. "Kalau ada bukti, dilaporin orang, hadapin," tuturnya.
Karena itu Fredrich mengingatkan Agus agar tak seperti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kabur ke luar negeri ketika menghadapi proses hukum di polisi. Padahal, jika Rizieq tak bersalah maka sebaiknya tetap menjalani proses hukum karena nanti pengadilan yang akan memutuskan.
BACA JUGA: Rita Widyasari Dikabarkan Jual Emas 15 Kg, Sudah Disita KPK
"Seperti Habib Rizieq kan itu dilaporin orang, kabur, kan lucu. Kalau dia nggak merasa salah, kenapa dia kabur, hadapin dong," ketusnya.
Hal itu mestinya juga berlaku bagi komisioner KPK. Yunadi menyarankan ke Agus agar menghadapi penyidik polisi.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Pasrahkan Nasib Setya Novanto ke KPK
“Paling-paling kan laporan itu di SP3-kan. Kenapa harus gelisah, nggak perlu gelisah lah," pungkas Fredrich.
Seperti diketahui, sebelumnya ada seseorang bernama Madun Haryadi yang melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, Senin (2/10) kemarin. Dugaannya, ada sejumlah proyek di KPK dengan nilai total Rp 153,5 miliar yang diduga diselewengkan.
Namun, KPK menganggap Madun bukan sosok asing. Sebab, pria asal Jombang, Jawa Timur itu pernah ditangkap polisi karena mengaku sebagai intel KPK.(dna/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Rahardjo Dipolisikan, Pelapornya Anggota KPK Gadungan
Redaktur & Reporter : Antoni