Apa Itu Bank Tanah?

Rabu, 15 Desember 2021 – 15:32 WIB
Presiden Jokowi menyinggung soal Bank Tanah yang saat ini sedang dibentuk. Ilustrasi lahan yang ditinjau presiden, Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal Bank Tanah yang saat ini sedang dibentuk Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam Kongres Ekonomi Umat Islam II MUI pada Jumat (10/12/2021) ketika menanggapi kritik Wakil Ketua MUI Anwar Abbas tentang penguasaan lahan oleh segelintir pihak.

BACA JUGA: Bank Tanah akan Picu Pemerataan Ekonomi

Jokowi mengungkapkan pemerintah saat ini terus melakukan distribusi reforma agraria yang prosesnya telah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare.

Dia menegaskan akan mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan. Sebab, tanah yang tidak dimanfaatkan menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

BACA JUGA: Mengatasi Masalah Penetapan Harga Tanah, BPN Kerja Sama dengan Bank Dunia

Lalu apa itu Bank Tanah?

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pembentukan Bank Tanah diklaim untuk kemakmuran masyarakat.

Pembentukan Bank Tanah juga senada dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 mengenai Reforma Agraria, yakni penataan kembali struktur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset.

BACA JUGA: Bank Tanah Harus Didukung SDM yang Berkualitas

Kemudian, keberadaan badan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 29 April 2021.

Melansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Tanah memiliki beberapa fungsi, antara lain:

- Penghimpun tanah dan pencadangan tanah sebagai media pengembangan data, administrasi, dan informasi mengenai pertanahan.

- Pengamanan tanah untuk berbagai kebutuhan pembangunan di masa akan datang.

- Pengendali tanah sebagai penguasa yang menetapkan harga sesuai dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

- Pendistribusian tanah untuk berbagai keperluan pembangunan dan menjamin distribusi tanah berlangsung adil.

Berdasarkan fungsinya, Bank tanah kemudian membeli atau mengambil alih tanah yang nantinya dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.

Sehingga penataan tanah yang tidak optimal, terlantar, tidak bertuan agar bisa dikelola dan dikembalikan kepada rakyat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelasakan pemerintah berusaha menyediakan tanah untuk kepentingan yang lebih berkeadilan.

Nantinya, lanjut Himawan, ketersediaan tanah akan direncanakan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Tanah yang diperoleh pun bermacam-macam, mulai dari tanah hasil penetapan pemerintah seperti tanah bekas hak, kawasan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan.

Tanah dari pihak lain seperti pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD melalui pembelian, penerimaan hibah/sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak dan bentuk lainnya yang sah.

Namun, Himawan mengimbau Bank Tanah harus menjawab tantangan di mana Indonesia saat ini harus menangkap momentum untuk tumbuh menjadi negara maju dengan memanfaatkan kebijakan di bidang perizinan tata ruang dan pertanahan.

"Bank Tanah harus mendorong semangat cipta kerja dan menjawab keluhan dari dunia usaha yang dapat memaksimalkan peran pemerintah dalam mengatur tanah," ungkapnya.(mcr28/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler