jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arif Sugoto mengungkapkan kurangnya fungsi Kementerian ATR/BPN sebagai land manager.
Karena itu, dibentuklah Badan Bank Tanah yang bertugas mengurusi pengaturan pertanahan.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Siapkan Solusi untuk Atasi Masalah Lahan Perkebunan
"Dalam pembentukan Badan Bank Tanah ini, kita juga benar-benar membutuhkan SDM yang berkualitas sehingga punya kapasitas yang lebih profesional," ujar Arif melalui keterangan yang diterima Senin (15/11).
Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari mengatakan Kementerian ATR/BPN diamanatkan membentuk Badan Bank Tanah yang merupakan lembaga khusus Sui Generis.
BACA JUGA: Mafia Tanah Makin Meresahkan, DPR Didesak Panggil Menteri ATR
Sui Generis adalah suatu badan hukum yang dibentuk dengan kewenangan khusus, dalam hal ini kewenangannya ialah mengelola tanah.
"Kemarin kami dari Ditjen PTPP juga sudah membahas untuk mencari potensi tanah bagi Bank Tanah di Kota Malang ini," ujar Embun.
BACA JUGA: ATR/BPN Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat dengan Inovasi
Implementasi Bank Tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi memaparkan untuk melengkapi PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah maka disusunlah beberapa regulasi seperti peraturan presiden (perpres).
"Yang tengah bergulir sekarang ialah rancangan terkait permodalan. Kami sudah koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM tentang ini," beber Yagus.
Yagus kemudian menjelaskan menyangkut struktur dan substansinya yang masih dalam tahap penyusunan.
"Terkait struktur dan penyelenggaraan Bank Tanah, secara substansi sudah diharmonisasi dan masih dalam rangka menunggu tindak lanjutnya," kata Yagus. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi