jpnn.com, JAKARTA - Baiq Nuril Maknun sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor register 574 K/PID.SUS/2018. Pengajuan tersebut dilayangkan oleh Nuril sejak awal Januari.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi terbaru berkaitan dengan upaya hukum terakhir yang diajukan oleh mantan pegawai SMAN 7 Mataram tersebut.
BACA JUGA: Buni Yani Minta Tunda Penahanan Seperti Baiq Nuril
Joko Jumadi sebagai salah seorang penasihat hukum Nuril menyampaikan bahwa saat ini kliennya hanya bisa menunggu. ”Kami bersabar saja,” ungkap dia saat diwawancarai Jawa Pos.
Sebab, belum ada kemajuan pesat atas pengajuan PK yang sudah disampaikan oleh Nuril. Terakhir, pria yang biasa dipanggil Joko itu menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabari belum menerima nomor register atas PK itu.
BACA JUGA: Berita Terbaru kasus Baiq Nuril Maknun
BACA JUGA: Arsul Sani Sebut Fadli Zon Hanya Ngerti soal Rusia
Dengan kondisi tersebut, Joko bersama penasihat hukum Nuril lainnya tidak bisa berbuat banyak hal. Mereka hanya bisa menunggu sampai ada kabar yang lebih progresif dari lembaga peradilan di Jakarta maupun di Mataram. ”Harapan terakhir hanya PK,” ucap dia.
BACA JUGA: Fahri Nilai Nasib Habib Bahar Mirip Baiq Nuril
Selama menunggu kabar terkait PK tersebut, Nuril yang divonis bersalah dalam kasasi yang diputus MA tidak banyak melakukan aktivitas.
Menurut Joko, saat ini kliennya lebih sering berada di sekitar rumah. Mengabdikan diri kepada masyarakat sekitar. ”Mengajar ngaji di rumah,” ucap dia.
Berkaitan dengan laporan yang disampaikan Nuril kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), sambung dia, sudah lama kasus tersebut disetop oleh aparat kepolisian. ”Tidak juga dilanjutkan,” tambahnya. Namun demikian, pihaknya tidak ingin terlalu jauh menguras energi terkait hal itu.
Yang penting saat ini kelanjutan pengajuan PK. Meski Joko dan penasihat hukum Nuril di Mataram sementara ini hanya bisa menunggu, mereka tidak lantas putus berkomunikasi dengan orang-orang yang selama ini memberi dukungan kepada Nuril. Tidak terkecuali berbagai lembaga di Jakarta. Kemarin, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirim amicus curiae kepada MA.
Itu dilakukan guna mendukung Nuril dalam upaya PK. Menurut Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu, amicus curiae dikirim kepada MA atas beberapa landasan. Di antaranya terkait putusan kasasi terhadap Nuril.
BACA JUGA: Mbak Wiwiek: Pak Jokowi Seharusnya Minta Maaf
”Mahkamah Agung dalam mengadili perkara di tingkat kasasi telah melampaui kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap dia.
Selain itu, ICJR juga menggarisbawahi pemeriksaan di tingkat kasasi yang dilakukan oleh MA. Mereka menilai majelis hakim tidak berhasil melihat fakta dalam perkara Nuril.
”Bahwa bukan Ibu Nuril yang melakukan perbuatan transmisi atau distribusi. Melainkan orang lain,” imbuh pria yang biasa dipanggil Eras tersebut. Bahkan, kata dia, dalam kasasi MA mengakui hal itu. Namun, putusannya malah memvonis Nuril bersalah.
Lebih lanjut, Eras juga menyebutkan bahwa dalam perkara Nuril alat bukti yang ada tidak memenuhi syarat minimum sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Dengan beragam dasar tersebut, ICJR mendorong dan mendukung supaya nantinya majelis hakim yang mengadili perkara Nuril di tingkat PK bisa memutus perkara itu dengan hati-hati. ”Untuk memenuhi rasa keadailan bagi Ibu Nuril,” harapnya. (syn/)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilaporkan Nuril
Redaktur & Reporter : Soetomo