Buni Yani Minta Tunda Penahanan Seperti Baiq Nuril

Jumat, 01 Februari 2019 – 19:19 WIB
Buni Yani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan Buni Yani minta penundaan eksekusi seperti Baiq Nuril. Surat permintaan penundaan tersebut sudah disampaikan kepada jaksa pada Kamis (31/1). Hal itu yang menjadi alasan Buni Yani tidak langsung memenuhi panggilan Kejari Depok hari ini, Jumat (1/2).

“Itu juga hak Pak Buni Yani seperti apa yang terjadi pada Baiq Nuril atau dimohonkan Baiq Nuril. Padahal, sudah ada proses kasasinya turun, tinggal eksekusi, tapi dikabulkan," kata Aldwin usai mendampingi Buni Yani yang menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/2).

BACA JUGA: Buni Yani Ngaku Bakal Langsung Serahkan Diri, Asalkan...

Buni Yani adalah terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Buni Yani hari ini dsedianya dipanggil Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk dieksekusi.

Menurut Aldwin, hak penundaan eksekusi itu bukan saja milik Baiq Nuril melainkan hak seluruh warga negara, termasuk Buni Yani.

BACA JUGA: Eksekusi Buni Yani Isyaratkan Kejatuhan Petahana Makin Dekat

"Karena itu kami menunggu respons kejaksaan supaya tidak grasa-grusu. Dijawab saja dulu surat penundaan eksekusinya. Itu yang kemudian kami menunggu," katanya.

BACA JUGA: Baiq Nuril Mau Perjuangkan Perempuan agar Tak Dilecehkan

BACA JUGA: Rencana Terbaru Buni Yani agar Lolos dari Eksekusi ke Bui

Nah, ujar Aldwin, barulah tadi sidang sudah ada surat balasan dari kejaksaan. Selain itu, juga sudah ada statement dari juru bicara Mahkamah Agung, meski belum secara tertulis.

“Oleh karena itu Pak Buni ini fair dan secara gentle karena itu suratnya sudah dapat, tentu kami akan penuhi panggilan ke Kejari Depok,” katanya.

Aldwin menegaskan hari ini juga Buni akan memenuhi panggilan Kejari Depok. “Rencana iya, hari ini. Sesuai panggilan, kan hari ini," ujarnya.

Dia menjelaskan sekali lagi bahwa belum memenuhi panggilan Kejari Depok, karena masih menunggu surat jawaban dan respons jaksa seperti apa.

"Kalau kemudian dikabulkan, kan alhamdulillah, sambil kami mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK (peninjauan kembali), seperti halnya perkara lain yang dikabulkan, tidak harus kemudian dieksekusi terlebih dahulu," katanya.

Namun, ujar dia, ternyata ada kebijakan lain. Dia mengatakan biarkan masyarakat yang menilai bagaimana perlakuan terhadap yang satu dengan lainnya.

"Apalagi persoalan Buni Yani ini sudah tahu semua. Saat ini saya rasa Pak Buni bicara terus ke kuasa hukum tidak pernah ingin mengakui apa yang dituduhkan," jelasnya.

Dia mengatakan setelah dari DPR akan berangkat ke Kejari Depok untuk memenuhi panggilan.

Dia berharap mungkin nanti ada surat penundaan penangguhan dikabulkan. "Kami tidak tahu. Cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok," kata Aldwin.

Sedangkan Buni Yani mengatakan bahwa kalau memang sudah jelas semuanya, tentu akan memenuhi panggilan Kejari Depok. "Karena memang kami diundang untuk datang ke Kejari Depok," tegasnya.

Buni mengatakan, karena sudah ada tanggapan termasuk dari MA meskipun belum tertulis, dia akan menghormatinya.
"Tapi kami akan hormati itu, kami anggap itu dari lembaga. Saya tidak akan menarik kembali kata-kata saya untuk pergi ke Depok karena saya anggap itu sebagai putusan final," ungkap Buni.

"Jadi, saya akan ke Depok untuk memenuhi panggilan dari Kejari Depok. Karena saya warga negara yang baik, sekalipun saya tidak pernah mangkir selama ini," pungkas Buni.

Sedangkan Fadli Zon secara pribadi sebenarnya tidak ada kasus Buni Yani, apalagi dalam konteks politik demokrasi.

"Ini kan awalnya dari video resmi Pemprov DKI Jakaeta. Sebuah video yang diunggah Pemprov DKI, diambil, kemudian diteruskan Saudara Buni Yani," ungkap Fadli.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan bagi mereka yang punya otak dan akal sehat, bisa melihat sebenarnya tidak ada masalah di situ. "Yang memperkarakan ini saya kira mereka yang tidak bisa melihat secara jernih duduk soal sesungguhnya atau mmg memiliki intensi-intensi politik," katanya.

Dia mengatakan kalau ditempatkan dalam konteks Pilkada DKI Jakarta, dan Ahok sudah dinyatakan penista agama dan menjalani hukuman, berarti apa yang disampaikan di konten video Pemprov DKI Jakaeta itu sudah terbukti adanya.

"Logikanya seharusnya Saudara Buni Yani adalah pihak yang benar. Ini kan logikanya. Tapi ternyata hukum kita punya jalan seperti ini, yang saya kira sejak awal rezim ini salah karena mencampuradukan hukum dan politik, politik dan hukum," ungkap Fadli.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Usah Cengeng, Sebaiknya Buni Yani Jantan Bakal Jadi Pesakitan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler