jpnn.com, JAKARTA - Baiq Nuril belum juga menerima salinan putusan kasasi dengan nomor register 574 K/PID.SUS/2018 diketok oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018.
Artinya, sudah dua bulan pascaputusan yang menghukum Nuril Baiq Maknum dengan pidana penjara enam bulan serta denda Rp 500 juta itu, salinan putusan tersebut belum juga sampai tangan Nuril maupun tim penasihat hukumnya.
BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Baiq Nuril
Salah seorang penasihat hukum Nuril, Joko Jumadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut sampai. Sebab, mereka membutuhkannya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yang tidak lain adalah peninjauan kembali (PK).
”Apakah proses pengiriman dari MA ke (Pengadilan Negeri) Mataram yang lama atau lainnya,” ungkap Joko ketika diwawancarai soal lambatnya salinan putusan mereka terima.
BACA JUGA: Empat Murid SD Dicabuli Oknum Guru Honorer di Langkat
Yang pasti, ketika berjumpa dengan Hakim Agung Suhadi yang juga bertugas sebagai juru bicara MA, Joko maupun Nuril sudah mendapat kepastian terkait salinan putusan tersebut. MA berjanji segera mengirimkan salinan putusan itu kepada PN Mataram.
”Sudah dijanjikan,” imbuh Joko. Begitu salinan putusan atas kliennya dia terima, bersama tim penasihat hukum lainnya dia langsung mempelajari salinan putusan tersebut.
BACA JUGA: Kenalan di Facebook, Remaja 16 Tahun Setubuhi Bocah 13 Tahun
Itu penting lantaran mereka harus tahu pasti alasan maupun pertimbangan majelis hakim MA sehingga memutus Nuril bersalah. Dengan begitu, berkas PK yang mereka ajukan semakin kuat.
Joko dan timnya juga sudah mendapat kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memberi tenggat waktu selama satu bulan kepada Nuril untuk memproses pengajuan PK. Bagi Joko itu tidak menjadi masalah.
Sebab, Joko menyampaikan, hitungan satu bulan berlaku sejak salinan putusan dari MA diterima. ”Waktu satu bulan cukup saya pikir. Untuk kami menyiapkan PK,” terang dia. Agar tidak memakan waktu, dia berharap besar salinan putusan tersebut segera sampai.
”Salinan putusannya kami terima. Ya, kami pelajari kemudian kami ajukan PK,” tambah pria yang juga bertugas sebagai dosen di Universitas Mataram (Unram) itu.
Joko memastikan bahwa waktu satu bulan yang diberikan oleh Kejari Mataram bakal dimanfaatkan betul oleh tim penasihat hukum Nuril. Mereka akan bekerja keras untuk menyelamatkan Nuril dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Senin, Joko kembali bertolak dari Mataram ke Jakarta. Selain hadir dalam agenda dosen-dosen hukum, Joko juga berniat mencari tambahan saksi ahli untuk Nuril.
Rencananya saksi ahli itu bakal turut dia hadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh Nuril ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia pun menyampaikan, saat ini kliennya tengah bersitirahat.
Terakhir Nuril hadir dalam pemeriksaan di Polda NTB Jumat pekan lalu (23/11). ”Saya minta untuk istirahat dulu. Karena pemeriksaan di polda juga sudah selesai,” ungkap Joko.
Dia belum tahu pasti, Nuril bakal kembali dimintai keterangan oleh Polda NTB atau tidak. Yang pasti, perkembangan proses hukum tersebut bakal mereka ikuti.
”Kami menyerahkan sepenuhnya kepada teman-teman di Polda. Saya yakin teman-teman di Polda akan bekerja sangat profesional,” terang dia. Dengan begitu, laporan Nuril diusut sampai tuntas. Sehingga kasusnya kian terang benderang.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi menyampaikan bahwa dia sudah berjumpa langsung dengan Nuril di Jakarta. Sesuai dengan keterangan Joko, salinan putusan segera dikirimkan oleh MA. Paling lambat salinan putusan kasasi mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram itu akan dikirim MA pekan ini.
”Dikirim lewat pengadilan. Baru (setelah itu) secara resmi diberitahukan kepada yang bersangkutan,” ungkap dia kepada Jawa Pos. (syn/)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baiq Nuril Sudah Laporkan Muslim
Redaktur & Reporter : Soetomo