jpnn.com, MAMUJU - Polisi terus mendalami kasus dugaan jual-beli Pulau Malamber Kepulauan Balabalakang dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Syamsuriyansah mengatakan telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penjualan Pulau Malamber Kecamatan Balabalakang tersebut.
BACA JUGA: Beredar Kabar Pulau Malamber Dijual Rp 2 Miliar, Polres Langsung Turun Tangan
"Sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan dan kami telah meminta keterangan terhadap sembilan orang saksi," kata Syamsuriyansah, Selasa (14/7).
Kesembilan saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya, Camat Balabalakang, Kepala Desa Balabalakang, Raja sebagai pemilik lahan yang juga disebut-sebut sebagai penjual serta Sahalu, sebagai orang yang menandatangani kuitansi transaksi penjualan pulau tersebut.
BACA JUGA: Diisukan Membeli Pulau Malamber, Bupati Penajam Paser Utara: Itu Punya Keluarga Saya
Termasuk lanjutnya, tim penyidik Polresta Mamuju telah meminta klarifikasi dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang disebut-sebut sebagai pembeli pulau tersebut.
"Ada beberapa hal yang masih akan kami lakukan dalam proses penyelidikan dugaan jual-beli Pulau Malamber. Termasuk meminta keterangan terhadap sejumlah orang yang mengetahui dan ada kaitannya dengan dugaan kejadian (penjualan pulau) tersebut. Sampai hari ini, sudah sembilan orang yang telah kami mintai keterangan," terangnya.
BACA JUGA: Mbak Kadek Sutarmi Menuruti Perintah Devi Berbuat Dosa di Indekos, Lihat Senyumnya
"Termasuk Pak Abdul Gafur Mas'ud, juga sudah kami mintai keterangan. Beliau kami mintai keterangan terkait pengetahuannya tentang Pulau Malamber. Terserah dia, mau diakui atau tidak itu haknya, yang jelas itu sudah disampaikan saat kami mintai keterangan," jelas Syamsuriyansah.
Dalam pemeriksaan terhadap saksi Raja, lanjut Syamsuriyansah, dia mengakui telah menjual lahan miliknya di Pulau Malamber tersebut.
"Dalam pemeriksaan, saudara Raja mengakui bahwa dia yang melakukan penjualan. Mau dikatakan bahwa penjualan sebidang tanah atau pulau itu adalah keterangan Raja. Terkait proses transaksi jual-belinya, diakui Raja bahwa yang menandatangani kuitansi tersebut adalah Sahalu," kata Syamsuriyansah.
Polresta Mamuju tambahnya, masih terus mendalami praktik jual-beli pulau tersebut.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui proses dari sejak awal sampai terjadinya permasalahan ini," kata Syamsuriyansah.
Sebelumnya, Raja yang mengklaim sebagai pemilik lahan membenarkan telah menjual lahan miliknya seluas enam hektare di Pulau Malamber tersebut.
Transaksi jual-beli lahan miliknya di Pulau Malamber itu dilakukan bersama Sahalu.
"Saya yang bertransaksi dengan Sahalu pada bulan Februari 2020. Lahan yang saya jual seluas enam hektare seharga Rp2 miliar. Tapi, pada transaksi tersebut yang dibayarkan hanya Rp200 juta sebagai uang muka dan sisanya harus dilunasi hingga April 2020. Jika tidak dilunasi, maka transaksinya batal dan uang muka tersebut hangus," tutur Raja. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti