jpnn.com, BOGOR - Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat kiriman paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.
Teror tersebut terjadi hampir sebulan yang lalu atau tepatnya pada Jumat (31/12) dini hari.
BACA JUGA: Soal Aksi Teror Tiga Kepala Anjing, Kubu Habib Bahar: Kebenaran Menemukan Jalannya
Pascakejadian itu, polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Bagaimana perkembangannya kasus tersebut?
BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Teror Kepala Anjing untuk Habib Bahar Pesan Kematian
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjawab pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kelanjutan penyelidikan kasus tersebut yang berada di wilayah hukum Polres Bogor.
"Belum ada datanya, saya masih mau konfirmasi dahulu," ujar Kombes Ibrahim saat dihubungi JPNN.com, Kamis (27/1).
BACA JUGA: Heboh, Pesantren Milik Habib Bahar di Bogor Dapat Kiriman Paket 3 Kepala Anjing
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat dihubungi secara terpisah via telepon belum juga merespons.
Sebelumnya, pengacara Habib Bahar Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya sudah melaporkan teror kepala anjing itu ke polisi dalam hal ini Polres Bogor.
Ichwan juga menyampaikan pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP di pesantren Habib Bahar.
"Polisi sudah olah TKP," beber Ichwan.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel punya analisis tajam tentang teror menggunakan kepala anjing yang dikirimkan ke Ponpes Habib Bahar.
Kasus serupa sebelumnya juga dialami advokat Razman Arif Nasution yang dikirimi kepala kambing busuk oleh orang tak dikenal ke kediamannya.
Kiriman paket kepala binatang itu dinilai Reza sebagai pesan kematian.
"Apalagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian rupa adalah pesan maut," kata Reza.
Dia mengatakan penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian jika bertindak-tanduk di luar keinginan si pengirimnya.
"Pihak pengirim boleh jadi, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 335 KUHP," ucap pakar yang pernah menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama