Apa Kabar Koopssusgab TNI? Begini Kata Panglima

Sabtu, 26 Mei 2018 – 14:48 WIB
Sat 81 Gultor Kopassus. Foto: FAIRY SURYANA FOR INDOPOS/ISTIMEWA

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengaktifkan kembali Koopssusgab (Komando Operasi Khusus Gabungan) TNI untuk ikut melawan terorisme. Lantas, bagaimana perkembangan atas rencana tersebut?

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Komisi I DPR sebagai mitra kerja TNI sudah memberi lampu hijau. ”Pada prinsipnya Komisi I DPR mendukung pembentukan Koopssusgab TNI,” ungkap dia, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Moeldoko Sebut Perpres Koopssusgab TNI Lebih Mengatur Ini

Dukungan itu diperoleh TNI berdasar Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. ”Jadi, Koopssusgab TNI dibentuk dalam rangka menanggulangi aksi teroriseme yang saat ini sedang terjadi,” ucap Hadi.

Tapi, lampu hijau dari Komisi I DPR saja belum cukup, orang nomor satu di institusi militer tanah air itu menyampaikan bahwa instansinya masih butuh aturan sebagai payung Koopssusgab TNI.

BACA JUGA: Respons Kapolri soal Jokowi Libatkan TNI Perangi Terorisme

Menurut Hadi, pihaknya mendorong agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Itu dibutuhkan sebagai aturan pelaksana atau ketentuan turunan dari UU TNI. ”Sehingga apa yang kami inginkan nanti dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme itu dengan satuan khusus ini (Koopssusgab TNI) benar-benar bisa efektif dan (dengan) payung hukum yang tepat,” beber Hadi.

PP sebagai payung hukum yang lebih kuat dibutuhkan TNI untuk membantu Polri dalam gerakan yang bersifat operasi militer selain perang (OMSP). Termasuk di antaranya penanggulangan terorisme. Dengan begitu, mereka bisa bergerak secara utuh. Mulai pencegahan, penindakan, sampai pemulihan. ”Monitoring, cegah dini, deteksi dini, sampai dengan penindakan, semuanya akan dilakukan dalam satu kegiatan OMSP,” terang Hadi.

BACA JUGA: Prof Yusril Setuju TNI Ikut Sikat Teroris, Ini Alasannya

Karena itu, Hadi menegaskan bahwa saat ini Koopssusgab TNI belum terlibat dalam penanggulangan terorisme. Sebab, instansinya masih menunggu terbitnya PP. Namun demikian, bukan berarti TNI sama sekali tidak terlibat dalam penindakan yang dilakukan oleh Polri belakangan ini. Menurut dia, satuan-satuan khusus TNI seperti Kopassus, Denjaka, dan Satbravo sudah bisa digerakan untuk membantu Polri.

BACA JUGA: Fadli Zon Tak Mengerti Manfaat Koopssusgab

Dasarnya adalah Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah ditandatangani oleh TNI dan Polri. Tapi, sifatnya masih sebatas bawah kendali operasi alias BKO. ”Payung hukumnya menggunakan MoU perbantuan antara TNI dengan Polri,” imbuhnya.

Dengan MoU itu, setiap kali dibutuhkan oleh Polri untuk membantu penanggulangan terorisme, TNI bisa BKO prajurit dari satuan khusus mereka kepada Polri.

Lantaran pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme turut beririsan dengan RUU Antiterorisme, maka TNI pun menunggu terbitnya Perpres. ”Tapi, nanti di bawah UU Nomor 15 Tahun 2003,” imbuhnya. Dengan Perpres itu, Koopssusgab TNI menjadi organisasi baru di tubuh TNI.(lum/bay/syn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Tak Mengerti Manfaat Koopssusgab


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler