Apa Kabar Pak Gubernur Nur Alam?

Senin, 29 Agustus 2016 – 15:00 WIB
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih belum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun demikian, bukan berarti politikus Partai Amanat Nasional itu tidak akan digarap anak buah Agus Rahardjo.

BACA JUGA: Ada Menteri Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, Hayo Siapa?

Tersangka korupsi penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah itu akan diperiksa setelah penyidik memeriksa saksi. 

"Saat ini masih fokus pemeriksaan saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (29/8). 

BACA JUGA: Dokter Sebut Darmawan Salihin Sejak Awal Curiga Mirna Diracun

Dia mengatakan, pemeriksaan akan dijadwalkan sesuai perhitungan waktu yang menjadi kewenangan penyidik.  

Saat ini, sejumlah saksi terus diperiksa. Pekan lalu, KPK sudah memeriksa puluhan pejabat di lingkungan Pemprov Sultra sebagai saksi. 

BACA JUGA: 7 Bulan Pimpin DPR, Akom Sebut Sudah Hemat Anggaran Rp 134 M

Pemeriksaan dilakukan dalam rangkaian pengumpulan bukti-bukti tambahan dugaan korupsi penerbitan IPU di Kabupaten Bombana dan Buton periode 2008-2014 itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspresi Kebencian Berbau SARA di Medsos Harus Tertibkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler