Apa Kabar Penangguhan Ivan Haz? Ini Kata Kapolda

Rabu, 09 Maret 2016 – 14:18 WIB
Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz kini masih mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan yang diajukan pengacara anggota DPR RI itu belum juga disetujui oleh pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada azas praduga tak bersalah. Kalaupun putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dibebaskan, pihak Ivan harus memberikan jaminan kepada polisi berupa harta dan orang.

BACA JUGA: Ya Ampun! Begini Kronologis Dosen Hukum Bunuh Istri

"Disebutkan di situ kalau yang bersangkutan (Ivan) melarikan diri maka nanti harta itu akan disita oleh negara, bukan polisi," kata Tito di Taman Mini Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).

Kendati demikian, Tito enggan berkomentar apakah akan mengabulkan penangguhan Ivan. Menurutnya, keputusan itu milik penyidik.

BACA JUGA: Penjaga Disekap Rampok, Sembilan Ekor Sapi Raib

"Sepanjang penyidik yakin bahwa dia (Ivan) tidak melarikan diri, tidak mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti maka kita menggunakan asas praduga tidak bersalah artinya boleh ditangguhkan," jelas Tito.

Sebelumnya diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH Apik) menyambangi Polda Metro Jaya agar penyidik menolak penangguhan penahanan Ivan Haz.

BACA JUGA: Dorr! Satu Pelaku dan Penjual Motor Curian ke Pulau Ambruk Ditembak

Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti mengatakan, kasus kekerasan Ivan kepada pembantunya Toipah, 20 sudah kelewat batas. Menurut Ratnaa, jika polisi memberikan kebebasan pada Ivan, maka besar peluang orang berduit akan meniru hal serupa.

"Ini cukup serius dan harus dijadikan pembelajaran publik bahwa hukum harus ditagakkan sama di muka hukum," tegasnya.‎ (Mg4/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu dan Anak Dicokok Polisi Lantara Jual Obat Terlarang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler