Ya Ampun! Begini Kronologis Dosen Hukum Bunuh Istri

Rabu, 09 Maret 2016 – 10:31 WIB
Jasad korban ditemukan di mobil. Foto: dok.Padeks/JPG

jpnn.com - PADANG – Ilmul Khaer, staf pengajar di universitas ternama di Kota Padang, Sumbar, divonis penjara seumur hidup.  

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap isterinya Dewi Yulia Sartika, yang dihabisinya dengan sebilah  pisau belati.

BACA JUGA: Penjaga Disekap Rampok, Sembilan Ekor Sapi Raib

Panik melihat  jasad istrinya yang berlumuran darah itu, korban dibopong dan didudukkan di kursi depan sebelah pengemudi, lalu dilarikan hingga ke Sarolangun, Jambi. Di sini, di sebuah SPBU, warga yang curiga melapor ke polisi. Pelaku ditangkap saat akan coba bunuh diri menenggak cairan pembersih toilet.

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” kata ketua majelis hakim Badrun Zaini, yang didampingi hakim anggota Sri Hartati dan Yose Ana Roslinda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, kemarin.

BACA JUGA: Dorr! Satu Pelaku dan Penjual Motor Curian ke Pulau Ambruk Ditembak

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu, lebih berat  dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU Kejaksaan Negeri Padang Sudarmanto Cs, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Terdakwa IK menghabisi nyawa istrinya pada Sabtu 4 April 2015, di Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Kejadian bermula pada Jumat, 3 April 2015, terdakwa membuat video bersama anaknya.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Dicokok Polisi Lantara Jual Obat Terlarang

Usai membuat video, terdakwa menelepon korban untuk datang kekontrakannya di Gunung Pangilun. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban datang.

Sewaktu bertemu, mereka bercerita tentang kenangan  saat mereka masih terikat pernikahan. Terdakwa Ilmul Khaer berusaha minta rujuk dengan sang istri. Keduanya memang sempat berpisah tahun 2012. Namun, berulangkali, ajakan rujuk itu ditolak oleh Dewi.

Keduanya lalu bergegas menuju rumah di Jalan Koto Marapak, Kelurahan Olo Ladang, Padang Barat, rumah orangtua terdakwa. Di sini Ilmul mengajak korban untuk salat Isya berjamaah. Setelah itu, pukul 23.00 WIB, korban minta izin pulang ke rumahnya di Siteba. Esok paginya, korban tak merasa janggal dan tetap bekerja di Bank BRI Cabang Padang.

Saat ditelepon terdakwa, korban menjawab kalau dia sudah dalam perjalanan ke kontrakan terdakwa di Gunung Pangilun. Kemudian, terdakwa menyusul korban ke kontrakanya. Di sana, ternyata terdakwa tidak melihat keberadaan korban dan kembali menelpon.

”Dima Dewi, abang alah di kontrakan Gunung Pangilun,” ucap terdakwa, seperti yang ditirukan jaksa di pengadilan. Tapi dijawab lagi oleh korban kalau dia baru akan berangkat ke kontrakan. Mendengar itu, terdakwa kemudian menyarankan agar korban langsung ke Jalan Koto Marapak yang merupakan rumah orangtua terdakwa.

Sesampai di rumah, terdakwa dan korban berbicara di depan kamar dan mempertanyakan kepada korban mengenai kelanjutan hubungan rumah tangga mereka. Terdakwa ingin memperbaiki hubungan rumah tangga dengan korban. Rencananya pada 22 April 2015, terdakwa dapat rujuk dengan korban. Tanggal itu juga merupakan hari pernikahannya.

”Mendengar ajakan terdakwa, korban kembali menolaknya. Namun terdakwa berkali kali merayu dan membujuk serta menyuruh korban memikirkan nasib anak-anaknya,” imbuh JPU.

Usai menolak ajakan rujuk, korban pamit pulang ke rumah orangtuanya di Siteba. Mendengar perkataan korban, Ilmul Khaer membujuk lagi dan mengajak korban untuk shalat Isya berjamaah menjelang pulang.

“Namun korban langsung berdiri dan hendak keluar dari kamar. Selanjutnya terdakwa berusaha menahan korban agar tidak pulang lebih awal. Korban lalu mendorong terdakwa hingga jatuh ke lantai,” kata JPU.

Akibat terjatuh, Ilmul Khaer emosi dan mengambil pisau yang ada di dalam laci. Selanjutnya terdakwa mendekati korban dan langsung menikam dada kanan korban, sehingga korban berteriak kesakitan. Lalu terdakwa mengangkat tubuh korban dengan cara merangkul dan mengguncang-guncang sembari berteriak memanggil nama korban. Tak ada jawaban karena korban sudah tidak bernyawa.

Dalam keadaan panik, terdakwa memindahkan tubuh korban dan menyandarkannya ke tangga rumah. Setelah itu diseret ke atas mobil Suzuki Katana BA 1320 AT dan mendudukkan korban di kursi depan.

”Terdakwa kembali lagi ke dalam rumah melalui pintu garasi mobil untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai dengan menggunakan kain handuk dan baju yang dipakai terdakwa,” ulas JPU Dewi.

Handuk dan baju yang berlumuran darah kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam ember hitam dan meletakkannya ke dalam mobil. Terdakwa kemudian menyala mobil dan mengemudikannya keluar kota Padang melewati Sitinjau Laut menuju Sorolangun, Jambi.

Senin, 6 April 2015, terdakwa sampai di SPBU Singkut, memarkirkan mobil dan beristirahat di mushalla SPBU itu. Selagi istirahat saksi Riani dan Muzahar petugas SPBU menemukan mayat korban dalam posisi duduk bersimbah darah yang sudah mengering di dalam mobil. Kemudian melaporkannya ke Polsek Pelawan Singkut.

Terhadap putusan vonis penjara seumur hidup, jaksa serta terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," kata jaksa, senada dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Wilson Saputra Cs.

Di lain pihak,  beberapa anggota keluarga korban  yang menghadiri sidang dengan pakaian serba hitam, mengatakan menghormati putusan hakim itu.

"Kami berpakaian serba hitam saat ini, berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun ternyata hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, kami hormati itu," kata orang tua  korban, Asril Aziz. (Padeks/sam/jpnn)

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampas Tas Berisi Uang Rp 99 Juta, Dua Jambret Diringkus Polwan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler