Habib Bahar Tegas Menolak Diperiksa Penyidik Polda Jabar sebagai Saksi Tersangka Lain

Selasa, 11 Januari 2022 – 14:33 WIB
Habib Bahar tegas menolak diperiksa penyidik Polda Jabar sebagai saksi tersangka lain. Foto: Ilustrasi/ Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya sempat diminta penyidik Polda Jawa Barat untuk menjadi tersangka lain atas kasus penyebaran hoaks.

Namun, lanjut Aziz, Habib Bahar tegas menolak pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: Soal Kasus Habib Bahar dan Ferdinand, Habiburokhman Singgung Keadilan Restoratif

"Kemarin Jumat diminta menjadi saksi atas tersangka lain, tetapi beliau (Habib Bahar, Red.) menolak," beber Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Selasa (11/1).

Dia tidak menjelaskan alasan Habib Bahar menolak permintaan penyidik Polda Jabar itu.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

Namun, Aziz memastikan Habib Bahar kooperatif untuk diperiksa terkait kasus yang menetapkannya sebagai tersangka.

Bahkan hingga saat ini, Habib Bahar telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith Masih Belum Jelas, Kuasa Hukum Bilang Begini

"Alhamdulillah lancar pemeriksaan," kata alumni Universitas Pancasila itu.

Aziz Yanuar juga menyebut sudah ada empat saksi untuk Habib Bahar diperiksa penyidik.

Keempat saksi itu merupakan pihak panitia acara ceramah Habib Bahar di Bandung, Jawa Barat.

"Ada empat kurang lebih (saksi) sudah diperiksa untuk kasus di Bandung, Jabar. Ada saksi dari panitia dan yang ada d lokasi," sebutnya.

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks (berita bohong) yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler