jpnn.com, JAKARTA - Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang memastikan lelang proyek pembangunan bendungan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebagai persiapan pemindahan ibu kota negara Indonesia, terus berjalan.
BACA JUGA: Kondisi Terbaru Calon Ibu Kota Negara, Gelombang Pendatang dari Jawa dan Sulawesi
"Proses lelang proyek bendungan di wilayah ibu kota baru terus berjalan di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Nicko Herlambang di Penajam, beberapa hari lalu.
Namun diakui, pelaksanaan pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan bendungan di wilayah ibu kota negara Indonesia yang baru tersebut ditunda selama pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Rizal Ramli Menangis, Minta Pak Jokowi Hentikan Proyek Ibu Kota Baru
Sementara, Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mempertanyakan sikap Presiden Jokowi soal rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tersebut.
Pasalnya, sampai saat ini dewan belum pernah menerima draft RUU IKN sebagaimana dijanjikan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
BACA JUGA: AH Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 1,05 Juta
"Kami butuh ketegasan pemerintah terkait kelanjutan IKN, paling tidak pernyataan dari apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin katanya akhir Januari sudah rampung, Februari tiba-tiba ada Covid-19," ucap Irwan, Kamis (11/6).
Hal ini disampaikan Irwan merespons beredarnya draft RUU IKN. Selain itu, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa belum lama ini juga menyatakan pembangunan IKN tetap berjalan dan sedang disiapkan masterplan-nya.
"Pemerintah sudah mulai penyampaian bahwa pembangunan IKN akan dilanjutkan melalui menterinya. Jangan hanya begitu, draf RUU-nya mana? Saya sebagai anggota DPR RI dari Kaltim mendesak agar pemerintah segera menyampaikan draf itu ke DPR biar bisa dibahas," tegas legislator Partai Demokrat ini.
Irwan sendiri enggan merespons beredarnya draft RUU IKN tersebut.
Menurutnya, sejauh ini DPR masih reses dan sepengetahuannya dewan belum meneirma dokumen draft RUU IKN.
"Jadi sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain, pastikan dulu legal standing UU-nya, diskusinya di situ. Sementara draf itu belum kami terima. Kita tunggu draf asli yang disampaikan oleh pemerintah," jelas wakil rakyat asal Kalimantan Timur ini.
Pihaknya mengingatkan pemerintah supaya menyelesaikan terlebih dahulu legal standing pembangunan IKN.
Dia juga meminta Presiden Jokowi menyampaikan sikap tegasnya. Sebab, ide besar ini awalnya datang dari Presiden ketujuh RI itu.
"Seharusnya Presiden dong menjelaskan. Kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri Bappenas, presiden bisa menjelaskan apakah sudah menyampaikan RUU itu ke DPR sehingga bisa dibahas," tandas Irwan. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam