Apa Kabar Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim? Oh Ternyata

Kamis, 15 April 2021 – 11:44 WIB
Presiden Jokowi bersama Gubernur Kaltim Isran Noor saat meninjau lokasi untuk ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, PPU, Kaltim, Selasa (16/12). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tidak bisa serta merta memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sebelum ada perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007.

UU tersebut mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta.

BACA JUGA: Simak, Catatan Ketua DPD RI untuk Pembangunan Ibu Kota Negara di Kaltim

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskipun RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutan-nya," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (15/4).

BACA JUGA: Respons Baidowi Setelah Pemerintah Menunda Pemindahan Ibu Kota Negara

Dikatakan, RUU IKN belum diputuskan apakah akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus).

Dia menjelaskan, jika dibahas di panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD) dan apabila dibahas di tingkat pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi.

BACA JUGA: Soal Vaksin Nusantara, Letjen Budi: Indonesia Akan Sejajar dengan Negara-Negara Besar

"Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut," ujarnya.

Dia menegaskan pengaturan mengenai ibu kota negara diatur di tingkat undang-undang, sehingga secara hukum, Pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Jakarta.

Menurut politisi PAN itu, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur sebenarnya masih tahap keputusan politik, belum merupakan keputusan hukum karena memang belum ada Undang-Undang sebagai payung hukumnya.

"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," tutur-nya.

Karena itu menurut dia, sebelum RUU IKN disahkan, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru.

Dia menegaskan bahwa UU menjadi hal yang sangat penting, karena akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan karena anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler