Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan

Kamis, 25 April 2024 – 12:27 WIB
Ketua SNWI Tendik Riau dan ASN PPPK Riau Eko Wibowo saat beraudiensi dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu. Foto dok. SNWI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mempertanyakan penetapan RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini dijanjikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas disahkan akhir April. 

BACA JUGA: Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI Lewat RPP Manajemen ASN, Setara Intitute: Mengkhianati Amanat Reformasi

Namun, hingga 25 April 2024 belum ada tanda-tanda penetapannya. Ada kekhawatiran pengesahannya molor sehingga berdampak pada penyelesaian masalah honorer. 

"Apa kabar RPP Manajemen ASN, Pak Menteri Anas. Jadi enggak ya disahkan akhir bulan ini, karena sekarang sudah tanggal 25 April, " kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Tenaga kependidikan (Tendik) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Kamis (25/4). 

BACA JUGA: Menteri Anas: RPP Manajemen ASN Ditargetkan Selesai 30 April 2024

Dia mengingatkan kembali aspirasi tuntutan para honorer se-Indonesia umumnya khususnya Provinsi Riau kepada Menteri Anas dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait RPP Manajemen ASN.  

Ada lima tuntutan honorer dan PPPK yang diharapkan bisa diakomodasi dalam RPP Manajemen ASN, yaitu:

BACA JUGA: Mungkinkah Cuti Suami di PP Manajemen ASN sampai 60 Hari?

1. Angkat tuntas guru honorer dan tendik sekolah negeri dalam seleksi PPPK 2024.

2. Hapuskan sistem kontrak ASN PPPK baik 1 sampai 5 tahun. Berikan SK PPPK dengan batasan usia 60 tahun untuk guru dan 58 tahun bagi tendik. 

3. ASN PPPK diperbolehkan berkarier untuk jabatan struktural tanpa harus melamar dan ikut tes lagi. 

4. Seragamkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN PPPK dan PNS. Sebab, sampai sekarang masih berbeda.

"PNS dan PPPK kan sama-sama ASN. Nama sudah sama, seharusnya TPP juga setara, " tegas guru yang juga ketua ASN PPPK Riau ini lagi. 

5. ASN PPPK bisa dimutasi ke instansi pusat dan daerah seperti PNS.

"Semoga bisa diakomodasi Pak MenPAN-RB. Kami juga berterima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI atas perjuangannya sehingga UU ASN bisa disahkan tahun lalu," pungkas Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler